BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah persoalan dalam realisasi Belanja Modal Tanah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.
Persoalan tersebut meliputi ketiadaan dokumen perencanaan pengadaan tanah, anggaran yang tidak dirinci per paket, penilaian ganti rugi tanpa melibatkan jasa penilai independen, hingga kelebihan pembayaran sebesar Rp29,18 juta.
Informasi yang dihimpun media ini, Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat realisasi Belanja Modal Tanah sebesar Rp24.330.833.030,50 tidak didukung Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Dalam LHP tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan keterangan bahwa perencanaan pengadaan tanah selama ini tidak pernah dilakukan secara formal.
“Perencanaan pengadaan tanah selama ini tidak pernah dilakukan karena setiap kebutuhan tanah dilakukan secara lisan, baik antarsatuan kerja perangkat daerah maupun berdasarkan kebijakan atau instruksi pimpinan,” ditulis dalam LHP, dikutip pikiranpost.com
Selain itu, BPK menemukan anggaran Belanja Modal Tanah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada subkegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Tanah tidak dirinci berdasarkan paket ganti rugi, lokasi, maupun jumlah bidang tanah. Dalam APBD Perubahan Tahun 2025, anggaran Belanja Modal Tanah tercatat sebesar Rp2,8 miliar.
Menurut keterangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, penganggaran tersebut belum didasarkan pada perencanaan yang memadai, tetapi mengacu pada proyeksi kebutuhan, realisasi tahun sebelumnya, dan pagu yang ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Persoalan lainnya berkaitan dengan penentuan nilai ganti rugi tanah dan tanaman yang belum melibatkan jasa penilai independen, seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemerintah daerah menggunakan harga dasar berdasarkan SK Bupati Pulau Morotai Nomor 100.21/19/KPTS/PM/2024.
Namun, berdasarkan keterangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam laporan pemeriksaan, penyusunan harga dasar tersebut belum didukung kajian teknis yang memadai. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan menyebut keterbatasan anggaran jasa konsultansi sebagai alasan belum dilibatkannya KJPP.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran ganti rugi tanah kepada seorang penjual berinisial SB. Berdasarkan perjanjian jual beli pada 2017, nilai ganti rugi yang disepakati sebesar Rp1.054.915.980,00. Namun, pembayaran yang direalisasikan sejak 2019 hingga 2025 mencapai Rp1.084.096.026,00 atau melebihi nilai kesepakatan sebesar Rp29.180.046,00.
“Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp29.180.046,00 dari nilai yang telah disepakati dalam surat perjanjian jual beli,” tulis BPK dalam LHP, dikutip pikiranpost.com
Menurut keterangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, kelebihan pembayaran terjadi akibat kesalahan rekapitulasi pembayaran utang ganti rugi lahan serta tidak dilakukannya verifikasi terhadap sisa utang yang masih harus dibayarkan.
Laporan pemeriksaan menyebutkan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak penjual dan pihak tersebut bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Namun, realisasi pengembalian tetap perlu dipastikan melalui bukti penyetoran yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPK menilai kelemahan dalam proses pengadaan tersebut berisiko menyebabkan pengadaan tanah tidak sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak mencerminkan kewajaran harga. Selain itu, kelemahan verifikasi pembayaran mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran Belanja Modal Tanah sebesar Rp29.180.046,00.
BPK mengaitkan persoalan tersebut dengan belum memadainya pengawasan dan pengendalian oleh Sekretaris Daerah serta belum optimalnya pelaksanaan tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam perencanaan, penilaian, dan verifikasi pembayaran.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Morotai agar menginstruksikan Sekretaris Daerah memperkuat pengawasan dan pengendalian Belanja Modal. Rekomendasi lainnya mencakup penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah, perincian anggaran berdasarkan paket dalam DPA, pelibatan jasa penilai independen, serta rekonsiliasi sisa utang sebelum pelunasan.
BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp29.180.046,00 diproses pengembaliannya ke kas daerah. Dalam LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






