BEM UNU Malut Desak Polda dan ESDM Periksa PT AMIN, Asal-Usul Ore Nikel hingga Hak Pekerja Disorot

Presiden Bem UNU Malut, Risman taha.

BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT AMIN di Kabupaten Halmahera Timur.

Desakan tersebut disampaikan Presiden BEM UNU Maluku Utara, Risman Taha. Kata dia, sejumlah aspek dalam operasional perusahaan perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kejelasan dokumen pengakuan, kepemilikan, dan asal-usul ore nikel yang dikelola PT AMIN.

Risman mempertanyakan transparansi dokumen pertambangan perusahaan. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran untuk memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian antara kepemilikan ore, dokumen produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kontrak kerja sama dengan PT ANI, serta dokumen pengangkutan dan penjualan nikel.

“Kami mempertanyakan kejelasan dokumen pengakuan dan asal-usul ore nikel yang dikelola PT AMIN. Jangan sampai terdapat ketidaksesuaian antara kepemilikan ore, dokumen produksi, RKAB, kontrak kerja sama dengan PT ANI, serta dokumen pengangkutan dan penjualan nikel,” tegas Risman dalam rilisanya, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Polda Maluku Utara dan instansi teknis terkait harus memastikan seluruh dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain persoalan administrasi pertambangan, BEM UNU Malut juga menyoroti dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT AMIN.

Risman menyebut sejumlah aspek yang perlu diperiksa Disnaker, mulai dari penerapan jam kerja, pembayaran upah lembur, kejelasan hubungan kerja, hingga pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ia menegaskan, aktivitas perusahaan yang memanfaatkan kekayaan sumber daya alam Halmahera Timur harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja.

“PT AMIN tidak boleh hanya sibuk mengurus keuntungan dari hasil bumi Halmahera Timur, tetapi mengabaikan transparansi operasional dan hak-hak pekerja,” ujarnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, BEM UNU Malut menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Polda Maluku Utara memeriksa pimpinan PT AMIN terkait dokumen pengakuan, kepemilikan, dan asal-usul ore nikel.

Kedua, mendesak Dinas ESDM memeriksa RKAB, kontrak kerja sama PT AMIN dengan PT ANI, serta seluruh dokumen produksi dan pengangkutan ore. Ketiga, mendesak Disnaker melakukan pemeriksaan terhadap jam kerja, pembayaran upah lembur, hubungan kerja, dan penerapan K3 di lingkungan perusahaan.

Keempat, meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Risman menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada aktivitas produksi dan keuntungan ekonomi. Aspek kepatuhan administrasi, legalitas pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian serius.

BEM UNU Malut berharap Polda Maluku Utara, ESDM, dan Disnaker segera menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Mereka juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar masyarakat Halmahera Timur dapat mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap aturan pertambangan dan ketenagakerjaan.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *