AKTIVITAS pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat kecaman keras dari Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG). Organisasi mahasiswa tersebut menuding PT MAI menjalankan sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah dari aspek hukum, administrasi perizinan, hingga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan di wilayah lingkar tambang.
Koordinator FORMALINTANG, Rizal Damola, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam kerja sama operasional PT MAI dengan beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT First Pacific Mining, dan PT Harum Sukses Mining (PT HSM).
“Kami mengecam keras aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia di Halmahera Tengah. Ada sejumlah persoalan yang harus dibongkar, mulai dari dugaan pelanggaran lingkungan, ketidaksesuaian tata ruang, hingga persoalan administrasi dan legalitas perizinan,” tegas Rizal dalam rilisannya.
Menurutnya, salah satu persoalan paling serius adalah aktivitas kerja sama operasional PT MAI dengan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia di kawasan Sagea-Kiya yang dinilai berpotensi mengancam ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo atau Talaga Lagaelol.
“Kawasan Karst Sagea dan Telaga Yonelo bukan sekadar kawasan alam biasa. Di sana terdapat ekosistem penting yang memiliki nilai ekologis, kultural, dan spiritual bagi masyarakat Sagea-Kiya. Jika kawasan ini rusak akibat aktivitas pertambangan, masyarakat yang akan menanggung dampak jangka panjangnya,” ujarnya.
FORMALINTANG juga menilai aktivitas tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan tata ruang dan regulasi perlindungan kawasan karst. Mereka merujuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, khususnya Lampiran IV halaman 264, yang mencantumkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai salah satu kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.
Selain itu, mereka mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024–2043, yang menetapkan wilayah Sagea sebagai kawasan karst kelas I untuk kepentingan konservasi dan penelitian.
“Pertanyaannya, bagaimana mungkin aktivitas pertambangan bisa berjalan di sekitar kawasan yang memiliki fungsi perlindungan karst? Kami menduga ada persoalan serius terkait kesesuaian ruang dan kelengkapan dokumen perizinan yang harus diperiksa oleh pemerintah,” kata Rizal.
Tak hanya itu, FORMALINTANG juga mempertanyakan dugaan belum dimilikinya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pembangunan jetty, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Persoalan lain turut disoroti di Pulau Gebe. Dalam kerja sama operasional PT MAI dengan PT Harum Sukses Mining (PT HSM), FORMALINTANG menyebut adanya PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) yang diduga dibentuk untuk menjalankan perekrutan tenaga kerja dan aktivitas pertambangan.
Rizal menyebut PT RSJ diduga belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak 2025. Namun, menurut FORMALINTANG, aktivitas perekrutan tenaga kerja dan operasional perusahaan disebut tetap berjalan.
“Sejak 2025, PT RSJ diduga belum memiliki IUJP. Tetapi mengapa aktivitas perekrutan tenaga kerja dan kegiatan operasional tetap berjalan? Ini bukan persoalan kecil. Kami meminta Kementerian ESDM memeriksa legalitas perusahaan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama operasional itu,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak investasi yang masuk ke Halmahera Tengah. Namun, investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi. Tetapi kami menolak segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kekayaan alam Halmahera Tengah bukan untuk dieksploitasi sesuka hati. Jangan sampai investasi justru menjadi alasan untuk mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tandas Rizal.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, FORMALINTANG memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu, 4 November 2026
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Mabes Polri segera membentuk tim investigasi khusus guna mengusut dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan PT MAI.
“Kami mendesak Mabes Polri segera membentuk tim investigasi khusus. Jangan biarkan dugaan pelanggaran ini terus berlangsung tanpa ada pemeriksaan serius. Semua pihak yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara kepada Kementerian ESDM,
FORMALINTANG meminta agar seluruh aktivitas pertambangan PT MAI di Halmahera Tengah dihentikan secara paksa apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum dan perizinan.
“Kami meminta Kementerian ESDM segera turun tangan dan menghentikan seluruh operasi pertambangan PT MAI apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang bermasalah,” lanjutnya.
Selain mendatangi Mabes Polri dan Kementerian ESDM, FORMALINTANG juga berencana menyambangi kantor PT MAI di Gedung International Financial Centre (IFC) Tower 2, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 22–23, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kami akan mendatangi langsung kantor PT Mining Abadi Indonesia. Kami ingin menyampaikan bahwa masyarakat Halmahera Tengah tidak boleh terus menjadi korban dari aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah. Tuntutan kami jelas, hentikan aktivitas yang dipersoalkan dan segera hengkang dari Halmahera Tengah,” tutup Rizal.(*)






