DAK Khusus Pendidikan dan Kesehatan Diduga Terpakai untuk Kegiatan Pemda, BPK Bongkar Selisih Kas Rp 22,40 Miliar

Kantor Bupati Pulau Morotai (Foto : Moh Natan).

PENGELOLAAN keuangan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Pulau Morotai kembali dibayangi persoalan serius. Dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya untuk membiayai sektor pendidikan dan kesehatan justru diduga ikut terpakai untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara bahkan menemukan selisih mencapai Rp22,40 miliar antara sisa dana transfer yang seharusnya tersedia dan saldo Kas Daerah per 31 Desember 2025.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam sistem perencanaan dan pengendalian kas daerah. Sebab, dana yang berdasarkan perhitungan sumber pendanaan semestinya masih tersedia, ternyata telah digunakan untuk membiayai kegiatan Pemkab Morotai sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Informasi yang dihimpun Pikiranpost.com, persoalan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Dalam LHP itu, BPK mencatat total sisa dana transfer yang seharusnya tersedia hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp29.642.563.975. Angka tersebut terdiri dari sisa dana transfer hingga 2024 sebesar Rp12.765.180.155 dan sisa dana transfer tahun 2025 sebesar Rp16.877.383.820.

Namun, kondisi saldo Kas Daerah justru jauh dari angka tersebut. Pada akhir 2025, saldo kas hanya tercatat Rp7.239.717.710,77. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp22.402.846.264,23 yang menjadi perhatian serius BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah. Persoalan semakin menjadi sorotan lantaran sisa dana transfer tersebut mencakup dana yang telah ditentukan peruntukannya, di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik serta Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Dana yang semestinya diperhitungkan berdasarkan sumber dan peruntukannya itu ternyata tidak seluruhnya tercermin dalam ketersediaan kas daerah. BPK mengungkapkan, analisis ketersediaan anggaran yang selama ini dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hanya mempertimbangkan pagu belanja yang diajukan serta saldo kas pada rekening Kas Daerah. Sementara itu, sumber pendanaan yang melekat pada kas belum diperhitungkan secara memadai.

“Dana transfer yang berdasarkan perhitungan sumber pendanaan seharusnya masih tersedia telah digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025,” tulis BPK dalam LHP, dikutip Pikiranpost.com.

Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengendalian dalam pengelolaan kas daerah. Sebab, pemerintah tidak cukup hanya melihat besaran saldo kas yang tersedia, tetapi juga wajib memperhitungkan asal-usul dan peruntukan dana. Apalagi, dana transfer tertentu memiliki ketentuan penggunaan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan belanja daerah.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Morotai agar menginstruksikan Kepala BPKAD memperkuat pengawasan pengelolaan Kas Daerah. Selain itu, penyediaan dana harus disesuaikan dengan ketersediaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan sumber pendanaan.

Dalam LHP yang sama, Plt. Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Meski demikian, persoalan selisih Rp22,40 miliar ini menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan dana yang telah ditentukan peruntukannya tidak kembali digunakan tanpa memperhitungkan sumber pendanaannya.

Bupati Pulau Morotai pun dituntut tidak sekadar menjadikan rekomendasi BPK sebagai formalitas administrasi. Pembenahan harus menyentuh sistem perencanaan belanja, pengendalian kas, hingga mekanisme pencairan anggaran. Sebab, dana yang diperuntukkan bagi pendidikan dan kesehatan menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya tata kelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya BPKAD, untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan dana transfer tersebut, penyebab terjadinya selisih Rp22,40 miliar, serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti temuan BPK.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *