BPK Temukan Pagu 14 SKPD Morotai Lampaui PPAS, Selisih Tembus Rp23,58 Miliar

Kantor Pemerintah Terpadu Kab Pulau Morotai

PENGELOLAAN anggaran Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan pagu anggaran pada 14 perangkat daerah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) melampaui angka yang sebelumnya tercantum dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).

Informasi yang dihimpun media ini, temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan rincian dalam Lampiran 1 LHP BPK, total selisih pagu anggaran pada 14 perangkat daerah itu mencapai Rp23.589.365.869,24 atau sekitar Rp23,58 miliar. Selisih tersebut terlihat dari perbandingan antara plafon anggaran yang disepakati dalam KUPA-PPAS dengan pagu yang kemudian tercantum dalam APBD Perubahan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi perangkat daerah dengan selisih terbesar. Dalam KUPA-PPAS, pagu anggaran PUPR tercatat sebesar Rp46,26 miliar. Namun, angka tersebut meningkat menjadi Rp55,23 miliar dalam APBD-P, dengan selisih mencapai Rp8,96 miliar.

Selisih terbesar berikutnya terjadi pada Dinas Perhubungan. Pagu anggaran yang sebelumnya sebesar Rp7,48 miliar dalam KUPA-PPAS meningkat menjadi Rp13,81 miliar dalam APBD Perubahan. Perbedaannya mencapai Rp6,33 miliar.

Sekretariat Daerah juga mencatat selisih cukup besar, yakni Rp2,26 miliar, dari Rp65,30 miliar menjadi Rp67,56 miliar. Sementara RSUD Ir. Soekarno mengalami perbedaan pagu sebesar Rp2,19 miliar, dari Rp45,89 miliar dalam KUPA-PPAS menjadi Rp48,09 miliar dalam APBD-P.

Selain empat perangkat daerah tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mencatat selisih sekitar Rp1,93 miliar. Kemudian Dinas Pariwisata Rp762,92 juta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Rp306,01 juta, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp209,27 juta.

Perbedaan pagu juga ditemukan pada Inspektorat sebesar Rp185,72 juta, Kecamatan Pulau Rao Rp154,94 juta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp150,97 juta, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp60,77 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp58,87 juta, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp8 juta.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi antara proses perencanaan dan penganggaran daerah. Sebab, KUPA-PPAS merupakan salah satu dokumen penting dalam pembahasan perubahan APBD yang menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran perangkat daerah.

Perubahan pagu dari angka yang tercantum dalam KUPA-PPAS hingga akhirnya muncul dalam APBD Perubahan tentu membutuhkan penjelasan yang jelas. Pemerintah daerah perlu menerangkan dasar perubahan tersebut, mekanisme pembahasannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Penjelasan itu penting untuk memastikan setiap perubahan angka dalam proses penganggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi antara dokumen perencanaan, kebijakan anggaran, hingga pelaksanaan APBD.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkait temuan BPK tersebut masih dilakukan.(*)

Penulis : Moh : Editor : Redaksi

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *