Utang Obat Dinkes dan RSUD Morotai Tembus Rp2 Miliar, Tiga Perusahaan Farmasi Tercatat

RSUD Ir. Soekarno Kab. Pulau Morotai (Foto/Mohnatan(.

PERSOALAN kewajiban pengadaan obat-obatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kembali menjadi perhatian. Dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, tercatat tambahan utang Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepada sejumlah perusahaan farmasi mencapai Rp2.036.251.407.

Informasi yang dihimpun media ini, data tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.

Tambahan kewajiban tersebut antara lain berasal dari utang Dinas Kesehatan berdasarkan dokumen berita acara penyerahan barang sebesar Rp1.280.864.580. Selain itu, terdapat tambahan utang pengadaan obat RSUD Tahun 2025 kepada PT Merapi Utama Farma sebesar Rp329.108.206, berdasarkan surat konfirmasi utang Nomor 015/Mumpdo/I/2026.

RSUD juga tercatat memiliki tambahan utang kepada PT Kimia Farma Trading & Distribution sebesar Rp426.278.621, berdasarkan berita acara konfirmasi utang Nomor BA 025/30/AIN/KEU/02/25. Jika dijumlahkan, tiga tambahan kewajiban tersebut mencapai lebih dari Rp2,03 miliar.

Nilai itu tercantum dalam rincian penjelasan perbedaan Beban Barang dan Jasa dalam Laporan Operasional (LO) dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Dokumen yang sama juga mencatat pengakuan utang kepada Kimia Farma pada Tahun 2025 sebesar Rp230.066.437 serta utang obat kepada PT Arsya Anakta Medical sebesar Rp47.527.869.

Catatan tersebut menunjukkan adanya sejumlah kewajiban pengadaan obat yang masih tercermin dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, status pembayaran dan perkembangan penyelesaian masing-masing kewajiban tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan maupun manajemen RSUD.

Di sisi lain, dokumen LHP juga memuat sejumlah penyesuaian persediaan obat dan bahan medis habis pakai. Persediaan obat-obatan dan BMHP RSUD pada Tahun 2024 tercatat sebesar Rp4.684.721.399,55, sementara persediaan obat-obatan, BMHP dan obat program Dinas Kesehatan mencapai Rp8.460.273.467,91.

Pada Tahun 2025, terdapat koreksi pengurangan persediaan obat-obatan Dinas Kesehatan sebesar Rp8.140.974.502,40 serta persediaan obat-obatan dan BMHP RSUD sebesar Rp5.278.660.960,12. Selain itu, tercatat pula hibah obat dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp423.960.560.

Besarnya tambahan kewajiban dan penyesuaian persediaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pencatatan, status pembayaran kepada penyedia, serta ketersediaan obat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD perlu menjelaskan asal-usul kewajiban tersebut, apakah telah dibayarkan setelah pemeriksaan, serta langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban kepada masing-masing perusahaan.

Transparansi penting dilakukan agar pengelolaan anggaran kesehatan dapat diketahui publik dan kewajiban kepada penyedia tidak berpotensi mengganggu kelancaran pengadaan obat maupun pelayanan kesehatan masyarakat di Pulau Morotai.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi media ini kepada pihak Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Pulau Morotai masih dilakukan.(*)

Penulis :Moh : Editor : Redaksi

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *