PEMERINTAH Kabupaten Pulau Morotai memberikan klarifikasi atas polemik kebijakan pemanfaatan fasilitas gym bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/18/PM/2026.
Asisten Bidang Pembangunan dan Administrasi Umum Setda Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai beban, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam membudayakan olahraga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, langkah ini diambil karena fasilitas gym di Morotai masih sangat terbatas, sehingga pemerintah perlu hadir mendorong pemanfaatannya secara optimal.
“Ini bagian dari upaya membudayakan olahraga di Kabupaten Pulau Morotai. Kita mulai dari ASN sebagai contoh, sehingga ke depan bisa berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karakter pekerjaan ASN yang didominasi aktivitas duduk membuat mereka rentan terhadap gangguan kesehatan.
“ASN lebih banyak bekerja di dalam ruangan dan kurang aktivitas fisik. Ini berisiko bagi kesehatan, sehingga fasilitas gym ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kebugaran sekaligus pencegahan penyakit,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan PAD melalui pemanfaatan fasilitas olahraga milik daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Memang salah satu tujuannya adalah peningkatan PAD, karena sektor ini punya potensi, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal di Morotai,” katanya.
Menanggapi kritik terkait iuran, Ahdad meluruskan bahwa skema pembiayaan dibagi dalam dua bentuk. Pertama, keanggotaan bagi pimpinan OPD sebesar Rp200 ribu per bulan. Kedua, kontribusi sebesar Rp400 ribu per bulan untuk masing-masing OPD yang diperuntukkan bagi staf serta pejabat eselon III dan IV yang memanfaatkan fasilitas gym.
“Kalau Rp400 ribu itu dibagi ke ASN dalam satu OPD yang ikut gym, maka per orang hanya sekitar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu per bulan. Jadi tidak ada beban yang signifikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, skema ini bukan pungutan yang membebani individu ASN, melainkan pengaturan kolektif dalam rangka pemanfaatan fasilitas daerah secara optimal.
“Tidak ada ASN yang dibebani secara langsung. Ini perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di publik,” tegasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan akan melakukan evaluasi agar kebijakan tersebut berjalan sesuai prinsip keadilan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta benar-benar memberikan manfaat bagi kesehatan ASN dan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Morotai berharap polemik yang berkembang dapat dilihat secara lebih proporsional sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat dan penguatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.(*)






