Puskesmas Daruba Diduga Tolak Pasien Kecelakaan, Keluarga Korban Kecewa

Kondisi korban mengalami luka di wajah

SEORANG pasien korban kecelakaan lalu lintas diduga ditolak mendapatkan pelayanan medis di Puskesmas Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Peristiwa tersebut memicu kekecewaan dan amarah dari pihak keluarga korban, Selasa (12/5/2026).

Korban diketahui bernama Yulasmi Jafar, warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan. Insiden kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIT di Desa Darame, tepatnya di ruas jalan sekitar Hotel Pasifik IN. Menurut keterangan keluarga, saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba segerombolan anjing berlarian dan menabrak motor korban sampai masuk ke sela-sela roda motor sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Daruba untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pihak keluarga mengaku korban tidak mendapatkan pelayanan dan justru diduga ditolak oleh dua petugas puskesmas dengan alasan tidak ada dokter maupun perawat yang bertugas saat itu. Penolakan tersebut disebut dilakukan dengan alasan “sesuai kebijakan” yang berlaku di puskesmas.

“Alasan mereka katanya karena kebijakan puskesmas, sehingga anak kami tidak diterima untuk dirawat,” ujar pihak keluarga yang meminta namanya disembunyikan.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien yang membutuhkan pertolongan segera. Dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu dalam kondisi gawat darurat.

Selain itu, Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Penolakan terhadap pasien gawat darurat dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga korban menilai, meskipun tenaga medis lengkap tidak berada di tempat, korban seharusnya tetap mendapatkan tindakan medis awal atau stabilisasi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. Karena tidak mendapat penanganan di puskesmas, korban akhirnya dibawa ke RSUD Ir. Soekarno-Hatta untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait pelayanan kesehatan darurat di fasilitas kesehatan pemerintah, khususnya terhadap pasien korban kecelakaan yang membutuhkan penanganan cepat.

Diketahui, keluarga korban sempat mengamuk di depan Puskesmas Daruba akibat dugaan penolakan tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara keluarga korban dan petugas puskesmas.

Hingga berita ini tayang, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Puskesmas Daruba terkait peristiwa tersebut.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *