Dugaan ‘Akal-Akalan’ Token PJU Rp 400 Juta Terkuak, DLH Morotai Angkat Bicara

Kadis DLH Pulau Morotai Djasmin Taher

AROMA tak sedap kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan pembayaran token listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, dengan nilai dugaan kerugian daerah mencapai Rp 400,4 juta, Senin (11/5/2026).

Informasi yang dihimpun media ini, Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan dokumen audit, BPK menemukan pembayaran token listrik PJU diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kemudian modus dugaan penyimpangan dilakukan melalui pembayaran tagihan berdasarkan file excel yang diserahkan agen penyedia token listrik, tanpa verifikasi terhadap bukti pembelian riil token listrik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik “akal-akalan” antara pihak agen dan oknum internal DLH.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK mengungkap dua persoalan utama. Pertama, terdapat pembayaran rekening PJU yang melebihi nilai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp440 ribu. Kedua, ditemukan pembayaran token listrik yang dinyatakan tidak valid mencapai Rp399,96 juta setelah dilakukan konfirmasi dengan PLN UP3 Tobelo.

“Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran token listrik PJU berdasarkan data tagihan berupa file excel dari agen penyedia tanpa melakukan verifikasi kesesuaian antara data tagihan dengan bukti pembelian riil token listrik,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya, dikutip Pikiranpost.com.

Tak berhenti di situ, BPK juga melakukan klarifikasi terhadap agen penyedia, bendahara pengeluaran, hingga pejabat DLH Pulau Morotai. Dalam berita acara klarifikasi, pihak agen disebut mengakui pembayaran rekening PJU tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang ke kas daerah.

Nilai dugaan kelebihan pembayaran itu terdiri dari agen berinisial NN sebesar Rp9,02 juta, DT sebesar Rp147,4 juta, dan MRS sebesar Rp243,98 juta. Secara keseluruhan, total dugaan kerugian daerah mencapai Rp400,4 juta.

BPK menilai persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan internal di DLH. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) disebut tidak menjalankan fungsi verifikasi SPJ sesuai data tagihan dan bukti pembelian token listrik. Sementara Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tanpa pemeriksaan yang memadai.

Temuan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Morotai agar memerintahkan Plt Kepala DLH segera menarik kelebihan pembayaran dari pihak terkait dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.

Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengakui bahwa saat itu laporan pertanggungjawaban pembayaran token listrik masih menggunakan file excel, sementara pihak ketiga belum menyediakan dokumen bukti pembelian token secara lengkap.

“Waktu itu belum ada persiapan dari pihak ketiga, kesalahan di situ makanya dibilang temuan. Kami tadi ada pertemuan, memang administrasi yang belum semua lengkap. Rata-rata temuan itu administrasi belum lengkap, jadi temuannya karena administrasi belum lengkap,” ujar Djasmin saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, Pemkab Pulau Morotai melalui Plt Kepala DLH menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima untuk menyelesaikan tindak lanjut atas temuan tersebut.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *