PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penutupan permanen aktivitas pendakian Gunung Dukono menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik gunung tersebut, Sabtu (9/5/2026).
Surat bernomor 500.10.5.3/491 tertanggal 8 Mei 2026 itu dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan ditujukan kepada Camat Tobelo Utara, Camat Galela, serta kepala desa di wilayah Kokota Jaya, Ruko, dan Mamuya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan penutupan dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan wisatawan, sekaligus menindaklanjuti informasi resmi dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) terkait peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Dukono dengan status Level II atau Waspada.
Pemerintah daerah menyebutkan bahwa peningkatan aktivitas gunung ditandai dengan munculnya abu vulkanik dan potensi bahaya lain yang dapat mengancam keselamatan pendaki maupun warga sekitar.
Adapun beberapa poin penting dalam surat tersebut antara lain:
1. Penutupan permanen seluruh pintu masuk menuju Gunung Dukono.
2. Larangan bagi masyarakat dan wisatawan untuk melakukan pendakian.
3. Seluruh pengelola dan pihak terkait diminta tidak memberikan izin pendakian kepada siapa pun.
4. Pengelola pendakian diwajibkan mensosialisasikan larangan tersebut kepada calon pendaki.
5. Pendaki yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran keras, blacklist pendakian, hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Halmahera Utara, Dinas Pariwisata, BPBD, dan Pos Pengamat Gunung Api untuk menjadi perhatian dalam pengawasan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas vulkanik Gunung Dukono.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






