Pemkab Halut Keluarkan Larangan Aktivitas di Sekitar Gunung Dukono

Gunung Dukono saat mengeluarkan abu vulkanik

GUNUNG Dukono kembali mengalami peningkatan aktivitas vulkanik. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata resmi mengeluarkan surat larangan aktivitas pendakian dan kunjungan wisata di kawasan gunung tersebut, Sabtu (9/5/2026).

Surat bernomor 556/061/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Utara, Misbah D. Taher, S.STP., M.MA, tertanggal 17 April 2026 itu ditujukan kepada Pemerintah Desa Ruko, Pemerintah Desa Mamuya, serta para pelaku wisata.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa larangan diberlakukan menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Dukono berdasarkan rekomendasi dari Pos Pengamatan Gunung Api Dukono (PGA) dan informasi resmi dari pusat vulkanologi dan bencana Geologi (PVMBG).

Pemerintah meminta masyarakat, wisatawan, maupun pelaku usaha wisata untuk sementara tidak melakukan aktivitas pendakian, kunjungan wisata, maupun kegiatan lain di kawasan Gunung Dukono demi menjaga keselamatan bersama.

Selain itu, aparat desa diminta aktif menyampaikan informasi kepada warga dan wisatawan agar mematuhi imbauan pemerintah. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi potensi bahaya akibat erupsi maupun sebaran abu vulkanik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan aktivitas Gunung Dukono.(*)

penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *