Mewujudkan Rumah Layak Huni di Maluku Utara, Tantangan dan Harapan (Langkah awal perubahan Maluku utara?)

Oleh: Fadila Zivillia, Mahasiswa Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair Ternate

SETIAP orang berhak tinggal di rumah yang layak — tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan. Namun, mewujudkan hunian yang memenuhi semua aspek kelayakan bukanlah perkara mudah, terlebih di tengah tantangan keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan perumahan yang terus meningkat. Dalam konteks inilah, peran para pengembang menjadi sangat penting, bukan hanya sekadar penyedia rumah, tetapi sebagai mitra strategis dalam membentuk lingkungan yang manusiawi dan berkelanjutan.

Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman, dan sehat. Sehingga, menurut kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), RTLH memiliki ciri-ciri yang jelas, seperti tidak memiliki konstruksi bangunan yang kuat dan aman, kurangnya fasilitas dasar, serta kondisi fisik yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Dalam upaya mengurangi ketimpangan, pemerintah melaksanakaan pembangunan rumah layak huni kepada masyarakat yang membutuhkan. Secara nasional, program ini telah berjalan sejak tahun 2015 lalu, yang diinisiasikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui program sejuta rumah.

Program bantuan rumah layak huni merupakan program yang dibentuk oleh kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang belum memiliki rumah sendiri dan mengurangi jumlah yang tidak layak huni di Indonesia. Program ini diamanatkan kepada dinas perumahan kawasan permukiman dan pertahanan kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran di daerahnya.

Membedah Wajah Baru Rumah di Bumi Moloku Kie Raha

Kondisi hunian di Maluku utara saat ini masih menghadapi tantangan besar, dengan puluhan ribu unit rumah yang dikategorikan tidak layak huni akibat material bangunan yang rapuh dan sanitasi yang buruk. Hal ini menciptakan urgensi bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi nyata melalui standarisasi hunian yang lebih manusiawi. Salah satu langkah strategis yang diambi adalah penetapan standar rumah permanen tipe 36 yang didukung oleh alokasi anggaran pembangunan sebesar 60 juta rupiah per unit.

Program ini tidak hanya berfokus pada perbaikan struktur fisik seperti dinding dan atap, tetapi juga mencakup aspek kesehatan lingkungan melalui pembangunan drainase yang memadai. Dengan menargetkan rehabiitas ribuan unit rumah pada tahun 2026, upaya ini menjadi fondasi penting dalam menekan angka backlog perumahan sekaligus meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di Bumi Moloku Kie Raha.

Menurut hemat penulis, program ini mengusung tujuan untuk melakukan standarisasi hunian yang lebih manusiawi melalui tipe 36. Manfaatnya pun nyata, bukan sekadar memberi atap untuk berteduh, tapi membangun benteng kesehatan bagi anak-anak agar terhindar dari stunting, sekaligus meningkatkan produktivitas warga dari rumah mereka sendiri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memprioritaskan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan target perbaikan dan pembangunan 700 unit sepanjang tahun 2025. Program ini difokuskan di enam wilayah yang dinilai memiliki kebutuhan paling mendesak terhadap intervensi perumahan. Enam wilayah tersebut meliputi: Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Sula.

Setelah bertahun-tahun tinggal di rumah tidak layak, kini mereka menikmati hunian yang lebih aman dan nyaman, berkat program RTLH dari pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dipimpin Gubernur Sherly Tjoanda.

Kehadiran langsung Gubernur Sherly yang menyerahkan kunci rumah menambah makna momen tersebut, dan menegaskan simbol komitmen pemerintah dalam membangun kesejahteraan sosial melalui program hunian layak.

Beberapa wilayah telah menuntaskan program RTLH, antara lain kepulauan sula dan Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara dan meraih progres rata-rata di atas 80%. Program ini menjangkau tujuh kabupaten/kota: Kota Ternate, Kota Tidore, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Halmahera Utara. Pemerintah Provinsi optimis program ini dapat selesai tepat waktu, dan berharap tidak ada penundaan ke tahun berikutnya. Program RTLH menjadi prioritas yang diharapkan dapat menghapus permukiman tidak layak huni di Maluku Utara sekaligus mengangkat kualitas hidup keluarga berpenghasilan rendah.

Tantangan ketepatan sasaran

Secara global, seluruh pemerintah di dunia menghadapi tantangan yang sama dalam menyediakan perumahan layak huni yang dapat di akses oleh semua masyarakat yang membutuhkan. Kesenjangan perumahan perkotaan global yang terjangkau saat ini di perkirakan mencapai 330 juta rumah tangga, dan di perkirakan akan tumbuh menjadi 440 juta, atau 1,6 miliar orang. Diketahui, krisis perumahan akut terjadi di sebagian besar negara berkembang, di mana sekitar sepertiga penduduk perkotaan tinggal di hunian informal dengan akses terbatas ke layanan dasar, kepemilikan yang tidak aman dan jauh dari peluang ekonomi perkotaan dan fasilitas sosial.

Di tengah upaya pemerataan pembangunan, penerima rumah layak huni belum semuanya tepat sasaran dan belum sesuai kriteria penerima yang seharusnya, itu terjadi karena banyak dari Tim Sukses (Timses) pemenangan politik yang menerima bantuan tersebut, ada juga rumah yang sudah beralih tangan dari penerima sebelumnya. Sebenarnya rumah tersebut bersifat pinjam pakai, bukan hak milik yang artinya tidak boleh ada transaksi jual beli dan beralih tangan.

Program bantuan rumah layak huni ini tidak tepat sasaran, karena masih adanya nepotisme dan juga kurang terpakainya sistem teknologi, sehingga bisa didapatkan kecurangan yang sering terjadi. Jika program layak huni ini ingin berjalan dengan lancar harus dibutuhkan transparansi, waktu dan manfaat sehingga mendapatkan hasil yang diharapkan.

Tercapainya tujuan ini untuk melihat berhasil atau tidak program yang dilakukan dalam melakukan perubahan. Tercapainya tujuan bisa dilihat dari keberhasilan program yang telah direncanakan sebelumnya, indikator ini merupakan visi dan misi dalam suatu organisasi apa saja untuk merubah dan memberikan pelayan yang terbaik.

Tujuan dalam program ini memang diutamakan untuk merubah kehidupan masyarakat miskin, dan program tersebut memang memberikan dampak positif pada masyarakat miskin di Maluku utara dan bahkan di tempat lain. Menurut penulis, tujuan program ini memang sudah tercapai jika dilihat dari terealisasinya program tersebut, tujuan lain seperti menurunkan angka kemiskinan belum bisa dikatakan seratus persen tercapai, karena memang ada beberapa yang tidak tepat sasaran penerima dari bantuan ini, tapi ada juga yang merasakan perubahan penyaluran bantuan dilakukan terutama masyarakat yang memang membutuhkan bantuan seperti ini.

Belajar dari tahun 2025, pemerintah provinsi Maluku utara meluncurkan program penanganan 1.200 unit RLTH tahun 2026. Target 1.200 unit tahun ini meningkat signifikan dibandingkan 700 unit pada periode selanjutnya. Namun pemerintah menekankan bahwa ukuran keberhasilan tidak berhenti pada jumlah, melainkan pada ketepatan waktu, metode, dan mutu pelaksana. Karena itu, RLTH 2026 dirancang dengan standar desain yang seragam, skema anggaran yang terstruktur, serta mekanisme serah terima material yang mewajibkan verifikasi langsung oleh penerima manfaat.

Pemerintah Kota Ternate memandang RTLH sebagai bagian dari kebijakan sosial yang menyentuh langsung kehidupan warga. Pelaksanaan program ini diperkuat dengan penggunaan aplikasi control progres untuk memantau kualitas pembanguan, perjanjian kerja bermaterial antara pemilik rumah dan tukang, serta pengiriman material secara bertahap.

Berbagai cara dilakukan pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan; baik itu memberikan bantuan secara tunai maupun non tunai, program rumah layak huni memang memberikan perubahan kehidupan bagi masyarakat miskin, juga program bedah rumah atau rehabilitas rumah yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna untuk mensejahterakan kehidupan agar lebih baik. Pembangunan seperti ini memang sangat berdampak baik untuk masyarakat, khusunya untuk masyarakat miskin, karena memang memberikan perubahan yang sangat nyata bagi mereka, ketika program seperti ini ada maka, akan ada harapan bagi mereka untuk mempunya rumah yang lebih layak untuk ditempati

demi keberlangsungan kehidupan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *