Dugaan Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Morotai, Jadi Temuan BPK 

Kantor DPRD Pulau Morotai

SEKRETARIAT DPRD Kabupaten Pulau Morotai diduga ikut terseret dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait pembayaran perjalanan dinas yang melebihi standar biaya daerah. Dugaan kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp22.042.000 dan menjadi sorotan publik, Rabu (13/5/2026).

Informasi yang dihimpun media ini, Temuan itu tercantum dalam hasil audit kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga Oktober. Dalam dokumen pemeriksaan BPK, terdapat tabel berjudul “Pembayaran Perjalanan Dinas Melebihi Standar Biaya pada Sekretariat DPRD” yang memuat rincian nama pelaksana perjalanan dinas, nomor surat tugas, komponen uang harian, biaya transportasi lokal, hingga nilai dugaan kelebihan pembayaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, sebagian besar dugaan kelebihan pembayaran berasal dari komponen transportasi lokal dan uang harian yang nilainya diduga melampaui standar biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah daerah.

Nominal dugaan kelebihan pembayaran bervariasi, mulai dari Rp215 ribu hingga mencapai hampir Rp2 juta per orang. Salah satu temuan terbesar tercatat pada perjalanan dinas dengan nomor surat tugas 841.5/29.a/DPRD-PM/VIII/2025 atas nama MR, dengan total dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.980.000.

Selain itu, terdapat beberapa nama lain yang juga tercatat memiliki kelebihan pembayaran cukup besar, di antaranya SD sebesar Rp1.824.000, SHR sebesar Rp1.480.000, serta DP dan DW masing-masing sebesar Rp1.410.000.

“Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalanan dinas luar dan dalam daerah melebihi standar biaya daerah sebesar Rp22.042.000,00,” tulis BPK dalam dokumen hasil audit, dikutip Pikiranpost.

Dalam rincian temuan tersebut, sejumlah perjalanan dinas tercatat menggunakan surat tugas perjalanan ke Jakarta, Ternate, hingga kegiatan luar daerah lainnya. Dugaan pembengkakan biaya didominasi oleh pembayaran transportasi lokal yang tidak sesuai pagu standar biaya. Meski demikian, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Dalam hasil klarifikasi auditor, pihak Sekretariat DPRD disebut menerima hasil pemeriksaan dan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK meminta agar kelebihan pembayaran tersebut segera ditagihkan kembali kepada pihak penerima dan disetorkan ke kas daerah. Auditor juga meminta pejabat penatausahaan keuangan agar memperketat proses verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas guna mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Temuan ini kembali memicu perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya pada lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.

Hingga berita ini ditayang, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *