Tak Sampai 8 Tahun, Kadis PMD Tegaskan Kades PAW Sambiki Baru Hanya Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2030

Kadis PMD Pulau Morotai, Muzakir Sibua.

KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai, Muzakir Sibua, menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, hanya bertujuan untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Penegasan tersebut disampaikan, Muzakir Sibua, saat memberikan sambutan dan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme Pilkades PAW yang digelar di Kantor Desa Sambiki Baru, Kamis (21/5/2026) siang. Pemilihan itu melibatkan 41 perwakilan masyarakat dari enam RT untuk menentukan kepala desa definitif.

Menurut Muzakir, kepala desa yang terpilih melalui Pilkades PAW tidak memulai masa jabatan baru dari awal, melainkan hanya melanjutkan sisa periode pemerintahan kepala desa sebelumnya hingga tahun 2030.

“Proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini hanya untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya. Jadi, kalau hari ini pemilihan berjalan lancar dan melahirkan pemimpin baru, maka masa jabatannya berlaku hingga tahun 2030,” ujar Muzakir, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa terkait periodisasi dan masa jabatan kepala desa. Sementara mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) berpedoman pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 mengenai pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa.

Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan panitia, terdapat tiga calon kepala desa yang bersaing. Calon nomor urut 1, Jewis Pipa memperoleh 4 suara. Sementara calon nomor urut 2, Yos M. Padoma meraih suara terbanyak dengan 21 suara. Adapun calon nomor urut 3, Noce Kuda memperoleh 16 suara.

Dengan hasil tersebut, Yos M. Padoma resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkades PAW Desa Sambiki Baru dan akan memimpin pemerintahan desa untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2026-2030.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *