LAGI-lagi Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai kembali disorot Akademisi Universitas Nuku Tidore, Zulafif Senen, S.H,.MH.
Aktivitas pembukaan lahan di Desa Bido Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai harus segera dikroscek oleh instansi terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (10/6/2026).
“Pertama harus dipastikan dulu status kawasannya. Apakah lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan atau justru masuk kawasan hutan lindung maupun kawasan yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang. Itu penting karena berkaitan dengan legalitas kegiatan yang dilakukan,” kata Zulafif, Rabu (10/6/2026).
Selain status kawasan, kata dia, pemerintah juga perlu memeriksa dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.
“DLH harus mengecek apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi persetujuan lingkungan atau dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Kalau belum ada, maka sesuai mekanisme pengawasan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ujarnya.
Zulafif menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pemerintah dapat memberikan teguran secara bertahap. Jika teguran tidak diindahkan, maka dapat dilanjutkan dengan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau sudah diberikan teguran tetapi tidak direspons, maka langkah berikutnya bisa berupa penghentian kegiatan hingga proses hukum. Semua itu tentu setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, dasar hukum yang dapat digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut Zulafif, apabila dalam aktivitas tersebut terdapat pemanfaatan atau penjualan material batuan yang masuk kategori mineral bukan logam dan batuan (galian C), maka perusahaan wajib memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material batuan untuk tujuan komersial, maka harus dipastikan terlebih dahulu legalitas usaha dan izin pertambangannya. Karena ada konsekuensi hukum yang cukup serius apabila kegiatan dilakukan tanpa izin,” tegasnya Zulafif, Akademisi Universitas Nuku Kota Tidore yang berasal dari Morotai.
Ia juga mengingatkan bahwa selain sanksi pidana, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.(*)
Penulis ; Moh : Editor : S.S.Suhara






