Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Desa Tafasoho, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Sorotan kini mengarah pada anggaran tahun 2022 pada pos pemberdayaan masyarakat yang disebut mencapai Rp119 juta dan hingga kini belum memiliki kejelasan realisasi penggunaannya, Senin (22/06/2026).
Kasus ini mulai menghangat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tafasoho angkat suara dan secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Tafasoho.
Ketua BPD Tafasoho, Akbar Maudjud, menegaskan pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi kepada pemerintah desa terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun, penjelasan yang diberikan dinilai tidak transparan dan belum mampu membuka secara terang alur penggunaan dana yang dipersoalkan.
“Kami sudah minta penjelasan, tapi tidak pernah dijelaskan secara transparan. Karena itu kami minta Kejaksaan turun supaya semuanya jelas. Kalau tidak ada masalah, ini jadi klarifikasi. Kalau ada penyimpangan, harus diproses,” tegas Akbar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
BPD juga mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen awal yang diduga dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri penggunaan anggaran tersebut.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bendahara desa disebut telah dikonfirmasi oleh ketua BPD terkait dana tersebut. Dalam keterangannya, bendahara mengakui adanya persoalan dan menyatakan akan menggantinya, namun belum menjelaskan secara rinci mekanisme maupun kejelasan realisasi anggaran tersebut.
BPD Tafasoho menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut tata kelola keuangan desa yang semestinya berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bendahara Desa Tafasoho, Amrin saleh ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Dugaan itu tidak benar” ujarnya singkat melalui Watshapp.
Kini, BPD mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut demi memastikan pengelolaan Dana Desa di Tafasoho berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






