SMUK Desak Presiden dan ESDM Cabut IUP PT. ANI dan Evaluasi Menyeluruh

Aksi massa di kantor kementerian ESDM

SOLIDARITAS Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) menggelar aksi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (6/10/2026). Massa mendesak pemerintah mengevaluasi aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Aksi tersebut dipimpin M. Sabihi selaku Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan. Massa membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

SMUK menduga terdapat persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh terkait operasional kendaraan berat PT ANI menyusul kecelakaan yang menewaskan seorang warga bernama Jumanta.

Kecelakaan tersebut disebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIT di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur.

SMUK menyebut korban sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki bernomor polisi DG 6379 X ketika terjadi kecelakaan dengan kendaraan berat yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan. Kata M. Sabihi

Atas kejadian itu, SMUK mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mengusut dugaan persoalan dalam pengoperasian kendaraan berat, termasuk kelayakan kendaraan, kompetensi operator, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas dan operasional PT ANI. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata M. Sabihi dalam keterangannya.

Selain itu, SMUK juga telah melaporkan temuan dokumen data-data penting terkait pelanggaran yang dilakukan PT. ANI dan data-data ini telah kami kantongi, Dokumen tersebut telah diterima oleh pihak Kementerian ESDM. SMUK berharap Kementerian ESDM dapat segera mengambil tindakan tegas, transparan dan berikan sangsi administrasi karena hukum tidak boleh pandang bulu, termasuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut SMUK, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat maupun pekerja. Mereka juga meminta pihak yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi prosedur pengoperasian kendaraan berat di kawasan pertambangan.

Tuntutan

Dalam aksi tersebut, SMUK menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo

Subianto mencabut IUP PT Adhita Nikel Indonesia apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Kedua, SMUK mendesak Kapolri mengevaluasi penanganan perkara kecelakaan serta meminta adanya pertanggungjawaban institusional dalam proses pengungkapan kasus yang mengakibatkan korban jiwa.

Ketiga, massa mendesak Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas dan operasional PT ANI serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Keempat, SMUK mendesak Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan K3 di lingkungan operasional PT ANI. Pemeriksaan itu mencakup SOP kendaraan berat, kelayakan kendaraan, kompetensi operator, jalur keluar-masuk kendaraan, hingga sistem mitigasi risiko terhadap masyarakat.

SMUK menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Mereka meminta pemerintah memberikan ruang bagi penyampaian aspirasi secara aman dan tertib sekaligus memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *