Perubahan APBD Morotai 2026 Resmi Disahkan, Belanja Daerah Tembus Rp727,9 Miliar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut berlangsung melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (8/10/2026).

 

Rapat dipimpin pimpinan DPRD setelah Sekretariat DPRD memastikan kehadiran anggota dewan memenuhi kuorum. Dalam paripurna tersebut, seluruh enam fraksi DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

Persetujuan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan postur anggaran yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan postur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp577.107.313.679, sedangkan belanja daerah mencapai Rp727.940.970.365.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp8.905.904.643,51, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp33.580.333.333.

Pengesahan ditandai dengan persetujuan akhir pimpinan dan anggota DPRD yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.

Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane dan pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Rio Christian Pawane menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026. Menurutnya, pembahasan dilakukan melalui proses yang cermat dan tepat waktu.

Pengesahan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, pimpinan OPD, Rektor Universitas Pasifik Morotai, KPU dan Bawaslu, sejumlah instansi vertikal, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Pulau Morotai.

Pimpinan DPRD berharap APBD Perubahan yang telah disahkan tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, tetapi segera ditindaklanjuti melalui pelaksanaan program oleh seluruh OPD.

Percepatan realisasi anggaran diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menggerakkan perekonomian masyarakat di daerah kepulauan tersebut.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *