BADAN pemeriksaan keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara merekomendasikan Bupati Pulau Morotai menghentikan atau tidak memperpanjang Satgas Non-ASN setelah menemukan pembentukan satuan tugas tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Temuan ini berkaitan dengan pembayaran honor Rp297,9 juta kepada 12 personel Satgas di Bappelitbangda Kabupaten Pulau Morotai.
Informasi yang di himpun Media ini, Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, terkait pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Pemkab Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 sampai dengan Oktober 2025.
Satgas Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025. Namun, BPK menyoroti dasar hukum pembentukannya yang dinilai tidak jelas.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan penetapan satuan tugas dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis BPK dalam LHP, dikutip Pikiranpost.com.
Dalam dokumen pemeriksaan, 12 personel Satgas terdiri atas lima penasihat dengan honor masing-masing Rp5 juta per bulan, satu ketua Rp5 juta, tiga wakil ketua masing-masing Rp3 juta, serta tiga anggota masing-masing Rp2 juta per bulan. Pembayaran honor direalisasikan selama April hingga Oktober 2025 dengan total Rp297,9 juta.
BPK juga mencatat seluruh personel berasal dari unsur Non-ASN.
Selain itu, Bappelitbangda tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan Satgas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penugasan, pemenuhan persyaratan personel, dan pertanggungjawaban pembayaran honor dari APBD.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur penataan tenaga Non-ASN serta melarang pengangkatan Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Penerapan ketentuan tersebut terhadap Satgas ini tetap perlu mempertimbangkan status dan bentuk penugasan personelnya.
BPK menyebut pembayaran honor Satgas merupakan bagian dari persoalan kepegawaian yang secara keseluruhan mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta, termasuk temuan lain senilai Rp105 juta. BPK juga menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tujuan penataan ASN tidak tercapai.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Morotai memberhentikan atau tidak memperpanjang Satgas Non-ASN serta menghentikan rekrutmen Non-ASN yang tidak melalui mekanisme yang berlaku. Rekomendasi ini menuntut langkah konkret pemerintah daerah untuk mengevaluasi keberadaan Satgas dan memastikan kebijakan kepegawaian serta belanja honor memiliki dasar hukum yang jelas.
Kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, Pemkab Morotai perlu menjelaskan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






