BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), tidak sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun media ini, Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2024 Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam laporan itu, BPK mengungkapkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program dengan total anggaran Rp11,328 miliar untuk 217 penerima bantuan. Permasalahan meliputi mekanisme penyaluran dana, pemilihan penyedia bahan bangunan, distribusi material, hingga penyelesaian pembangunan rumah.
Dari total penerima, sebanyak 213 orang memperoleh bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) senilai Rp11,244 miliar. Sementara empat penerima lainnya mendapatkan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) sebesar Rp84,464 juta.
Berdasarkan pemeriksaan fisik pada 22 April 2025, BPK menemukan 100 unit rumah baru belum memiliki pekerjaan pembangunan atau masih nol persen. Sementara dari empat unit peningkatan kualitas rumah, dua unit belum dikerjakan dan dua lainnya telah mencapai tahap penyelesaian. Dengan demikian, terdapat 102 unit rumah yang belum dikerjakan, terdiri atas 100 unit pembangunan baru dan dua unit peningkatan kualitas rumah.
BPK juga menemukan mekanisme penyaluran dana bantuan tidak mengikuti petunjuk teknis. Dana tidak disalurkan melalui bank atau kantor pos penyalur sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), pemerintah daerah justru menjalin kerja sama dengan penyedia toko bahan bangunan. Dana bantuan untuk pembelian material dan pembayaran upah tukang disalurkan melalui rekening penyedia tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan mekanisme tersebut dilakukan untuk mempermudah penyaluran bantuan kepada penerima. Namun, BPK menilai cara itu tidak sesuai ketentuan yang mengatur fungsi bank atau kantor pos sebagai penampung, penyalur, sekaligus pengendali penggunaan dana bantuan.
Persoalan lain ditemukan dalam pemilihan penyedia bahan bangunan. Kelompok Penerima Bantuan (KPB), yang seharusnya didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), tidak melakukan survei terhadap sedikitnya tiga penyedia atau sesuai ketersediaan di lokasi kegiatan.
Sebaliknya, penyedia ditunjuk langsung oleh Dinas Perkim. Padahal, survei diperlukan untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan bangunan, sarana angkutan, serta kelengkapan administrasi penyedia.
BPK juga menemukan penyaluran bahan bangunan tidak sesuai dengan progres pekerjaan fisik. Hasil observasi menunjukkan material belum seluruhnya disalurkan kepada penerima, meskipun dana bantuan telah dicairkan kepada penyedia.
Penyedia menyatakan bahan bangunan yang dipesan Dinas Perkim telah tersedia, tetapi belum seluruhnya didistribusikan karena kendala proses pembangunan. Sementara itu, TFL menyebut kapasitas gudang di lokasi tidak mencukupi untuk menampung seluruh material yang belum disalurkan atau digunakan penerima bantuan.
Dari hasil perbandingan pencairan dana dengan penyaluran bahan bangunan dan pembayaran upah tukang, BPK mencatat Rp5,321 miliar belum tersalurkan kepada 102 penerima bantuan.
Dana tersebut terdiri atas Rp5,279 miliar untuk 100 unit pembangunan baru rumah swadaya dan Rp42,232 juta untuk dua unit peningkatan kualitas rumah swadaya.
BPK mencatat dana yang belum tersalurkan itu telah dikembalikan penyedia ke kas daerah melalui enam kali penyetoran pada periode 21 Maret hingga 22 Mei 2025. Total pengembalian mencapai Rp5,321 miliar.
Meski demikian, penyelesaian pembangunan rumah masih menjadi persoalan. Dalam laporan pemeriksaan, berdasarkan keterangan PPK dan TFL, sebanyak 113 unit rumah baru masih dalam proses penyelesaian, sedangkan dua unit peningkatan kualitas rumah telah selesai dibangun.
BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan tujuan program pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah belum tercapai secara maksimal.
Permasalahan itu dinilai terjadi karena Kepala Dinas Perkim tidak memedomani petunjuk teknis pelaksanaan BSPS. Selain itu, PPK dinilai tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan program dan menyosialisasikan ketentuan kepada penerima bantuan. TFL juga dinilai tidak maksimal dalam memberikan penyuluhan dan pendampingan.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi untuk perbaikan pada masa mendatang.
BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Utara memerintahkan Kepala Dinas Perkim menyelesaikan pembangunan BSPS di Desa Kao, khususnya 113 unit rumah baru dan dua unit peningkatan kualitas rumah, sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Selain itu, Bupati diminta menginstruksikan PPK untuk mengoptimalkan pengendalian pelaksanaan program dan sosialisasi kepada penerima bantuan. TFL juga diminta melaksanakan penyuluhan serta pendampingan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






