PIKIRANPOST.COM– Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menggunakan fasilitas angkutan udara milik perusahan pertambangan di Maluku Utara.
Tindakan menggunakan fasilitas perusahan milik perusahaan tersebut, Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menilai sebagai tindakan gratifikasi lantaran orang nomor satu di Maluku Utara itu berkali-kali mengunakan fasilitas tersebut.
“Gratifikasi tidak masalah sifatnya netral, hanya saja jika tidak dilaporkan selama 30 hari jatunya bisa suap,”kata Ketua Satgas Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria dilansir dari Tvonenews.com, Kamis (22/6/2023).
Langkah orang nomor satu itu sagat disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diharapkan agar para pejabat lain tidak meniru tidakan gubernur itu. “Sangat disayangkan ya, saya baru dengar masalah ini,” ujarnya.(tim/red)