FAKTA mengejutkan terungkap dalam rapat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai dan manajemen PT Intimkara, Selasa (23/6/2026). DLH secara terbuka mengakui bahwa aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, hingga kini belum mengantongi dokumen izin lingkungan, Selasa (23/6/2026).
Lahan yang dibuka tersebut diketahui akan digunakan untuk pembangunan mes karyawan serta lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP). Meski dokumen lingkungan belum terbit, aktivitas perusahaan di lapangan telah lebih dulu berjalan.
Pengakuan itu disampaikan dalam rapat yang berlangsung di ruang Kepala DLH Pulau Morotai. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala DLH Nurhayati, Sekretaris DLH Fahrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., Pengawas Lingkungan Hidup Rachman Usman, ST., M.Sc., serta perwakilan PT Intimkara, Arkan dan Wandi. Dalam rapat tersebut, DLH juga mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan karena tidak menyampaikan pemberitahuan kepada instansi terkait sebelum melakukan pembukaan lahan.
Akibat tidak adanya pemberitahuan tersebut, aktivitas pembukaan lahan baru diketahui setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada DLH terkait kegiatan yang berlangsung di Desa Cucumare.
“Dokumen lingkungannya masih dalam proses penyusunan. Tahap awalnya UKL-UPL, kemudian akan dilakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan kewenangan dan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas pihak DLH dalam rapat tersebut.
Sementara itu, perwakilan PT Intimkara, Wandi, mengaku pihaknya akan berupaya melengkapi seluruh dokumen yang diminta DLH sebagai syarat penerbitan izin.
“Kami akan mengupayakan sejumlah dokumen yang nantinya digunakan untuk perihal penerbitan perizinan. Tapi kami harus tetap menjalankan aktivitas kerja,” ujar Wandi.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, aktivitas perusahaan tetap berlangsung meski dokumen lingkungan yang menjadi dasar legalitas kegiatan belum rampung.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DLH Pulau Morotai, Fahrudin Banyo, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menghalangi investasi yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
“Yang jelas pemerintah daerah tidak menghalangi. Kami melakukan pendampingan dan memfasilitasi seluruh proses yang menjadi persyaratan. Sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah tentu kami memberikan kemudahan dalam pengurusan. Intinya jangan sampai merugikan masyarakat dan daerah,” kata Fahrudin.
Fahrudin juga mengaku tidak ikut turun langsung ke lokasi pembukaan lahan. Kata dia, pada hari yang sama dirinya harus memimpin rapat yang mempertemukan media, pihak perusahaan dan DLH. Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus melalui pemeriksaan teknis guna memastikan kewenangan penerbitannya berada di tingkat kabupaten atau pemerintah provinsi.
Di sisi lain, PT Intimkara menyatakan siap bersikap kooperatif dan berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan administrasi maupun lingkungan agar proses perizinan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas sorotan publik terhadap aktivitas pembukaan lahan di Desa Cucumare yang sebelumnya diduga telah dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang lengkap.
Kini publik menanti langkah tegas pemerintah daerah. Sebab, pengakuan bahwa aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung sebelum dokumen lingkungan diterbitkan memunculkan pertanyaan besar, apakah aturan lingkungan dapat dikesampingkan selama proses perizinan masih berjalan.(*)
penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






