BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera menindaklanjuti informasi dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung yang dikaitkan dengan aktivitas PT Position di Kabupaten Halmahera Timur.
Desakan tersebut menyusul adanya pertanyaan mengenai status perizinan penggunaan kawasan hutan serta kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan perundang-undangan. BEM UNUTARA meminta instansi terkait tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap lokasi yang dipersoalkan.
Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan melalui pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran kehutanan perlu diperiksa secara objektif dan terbuka berdasarkan bukti.
“Perlindungan hutan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Jika ada dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, maka harus ada pemeriksaan yang jelas. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kepastian,” tegas Risman kepada awak media, Kamis (29/10/2026).
Secara regulasi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan beserta ketentuan pelaksanaannya.
Dalam kerangka regulasi tersebut, penggunaan kawasan hutan harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, status kawasan, batas lokasi, luas lahan, serta dokumen persetujuan yang dimiliki perusahaan perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
BEM UNUTARA juga menyoroti perubahan nomenklatur perizinan dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Menurut Risman, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status persetujuan PT Position, termasuk dasar hukum, lokasi, luas kawasan, dan kewenangan instansi yang menerbitkannya.
“Dokumen perizinan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik perlu mengetahui apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan persetujuan yang dimiliki dan apakah lokasinya benar berada di luar atau di dalam kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Selain pemeriksaan dokumen, BEM UNUTARA mendesak Dinas Kehutanan bersama instansi teknis yang berwenang melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual, termasuk batas kawasan hutan, titik koordinat, serta luasan lahan yang diduga mengalami pembukaan.
Di sisi lain, Polda Maluku Utara diminta menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum diminta memprosesnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan itu juga berkaitan dengan penegakan ketentuan pidana di bidang kehutanan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya, sepanjang unsur dan ruang lingkup ketentuan tersebut relevan dengan fakta yang ditemukan. Penerapan pasal hukum, kata BEM, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata informasi yang beredar.
“Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Kondisi di lapangan juga harus diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan BEM UNUTARA.
BEM UNUTARA selanjutnya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara menyampaikan perkembangan awal penanganan persoalan tersebut paling lambat 7 x 24 jam sejak pernyataan sikap disampaikan. Permintaan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan oleh instansi terkait.
Risman menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penetapan kesalahan terhadap PT Position. Menurutnya, perusahaan tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah, sementara informasi mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan perlu diuji melalui pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang.
BEM UNUTARA berharap keterbukaan informasi, pengawasan lapangan, dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, status perizinan dan kesesuaian aktivitas perusahaan dapat dijelaskan berdasarkan fakta, sekaligus memastikan perlindungan kawasan hutan di Halmahera Timur tetap menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.(*)
Penulis : Moh : Editor : Moh






