Saksi Kasus Dugaan Membawa Pergi Perempuan 18 Tahun di Morotai Bakal Dipanggil Polisi Pekan Ini

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H.,

KEPOLISIAN Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi pekan ini terkait laporan dugaan tindak pidana membawa pergi atau melarikan seorang perempuan berusia 18 tahun.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Informasi yang dihimpun media ini, laporan yang disampaikan Rahmayanti Dano Kader pada 12 Oktober 2026 itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Polres Pulau Morotai Nomor STPP/220/X/SPKT/2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana membawa pergi atau melarikan perempuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa laporan terbaru tersebut berbeda dengan laporan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan membawa kabur anak.

Menurut Yakub, laporan sebelumnya tidak dilanjutkan karena perempuan yang dimaksud telah berusia 18 tahun sehingga tidak lagi masuk kategori anak. Karena itu, penanganan laporan terbaru perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Terkait laporan terbaru, Yakub menyebut penyidik berencana meminta keterangan sejumlah pihak untuk memperjelas duduk perkara. Hingga Rabu (28/10/2026), pemanggilan untuk klarifikasi tersebut belum dilakukan.

“Untuk pemanggilan saksi saat ini belum. Saksi ada sekitar 6 – 10 orang. Rencananya minggu ini kami buat undangan klarifikasi,” ujar Yakub kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

Klarifikasi itu direncanakan untuk menggali keterangan dari pelapor, perempuan yang dimaksud, serta pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Keterangan para pihak selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menelaah kronologi kejadian dan bukti yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan di Polres Pulau Morotai.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *