BPK Bongkar Rp22,4 Miliar Dana Transfer Morotai Raib dari Kas Daerah, BPKAD Kecolongan?

PENGELOLAAN keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan selisih Rp22,40 miliar antara total sisa dana transfer yang seharusnya tersedia dan saldo Kas Daerah per 31 Desember 2025.

Temuan tersebut mengindikasikan lemahnya sistem perencanaan dan pengendalian kas daerah. Pasalnya, sisa dana transfer yang berdasarkan perhitungan sumber pendanaan seharusnya masih tersedia justru telah digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Informasi yang dihimpun Pikiranpost.com, temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Dalam LHP tersebut, BPK mencatat total sisa dana transfer yang seharusnya tersedia hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp29.642.563.975, terdiri atas sisa dana transfer hingga 2024 sebesar Rp12.765.180.155 dan sisa dana transfer tahun 2025 sebesar Rp16.877.383.820.

Namun, saldo Kas Daerah pada akhir tahun hanya tercatat Rp7.239.717.710,77. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp22.402.846.264,23. BPK menjelaskan, sisa dana transfer tersebut mencakup dana yang telah ditentukan peruntukannya, di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik serta Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa analisis ketersediaan anggaran yang dilakukan BPKAD selama ini hanya mempertimbangkan pagu belanja yang diajukan dan saldo kas pada rekening Kas Daerah. Sementara sumber dana yang melekat pada kas belum diperhitungkan secara memadai.

“Dana transfer yang berdasarkan perhitungan sumber pendanaan seharusnya masih tersedia telah digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025,” tulis, BPK dalam LHP, dikutip Pikiranpost.com.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengendalian kas Pemkab Morotai belum sepenuhnya memperhatikan asal-usul dan peruntukan setiap sumber pendanaan. Padahal, dana transfer tertentu memiliki ketentuan penggunaan yang wajib diperhatikan. Lemahnya analisis berpotensi mengganggu ketepatan pengelolaan anggaran, terutama dalam menjamin ketersediaan dana untuk membiayai program yang telah ditentukan peruntukannya.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Morotai agar menginstruksikan Kepala BPKAD memperkuat pengawasan pengelolaan Kas Daerah serta memastikan penyediaan dana sesuai ketersediaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan sumber pendanaan.

Dalam LHP yang sama, Plt. Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Temuan ini menjadi catatan serius bagi Pemkab Morotai, khususnya BPKAD, untuk mengevaluasi mekanisme perencanaan belanja, pengelolaan kas hingga pengawasan pencairan anggaran.

Bupati juga dituntut memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK tidak berhenti pada pembenahan administrasi, tetapi menyentuh perbaikan sistem pengendalian kas daerah agar persoalan penggunaan dana yang tidak sesuai perhitungan sumber pendanaan tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.S

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *