Diduga Keruk Sungai Tanpa Rekomtek, Formapas Desak Polda Periksa PT Arafat Timur Perkasa

Sekertaris Bidang ESDM PP Formapas Malut, Alfian Sangaji.

AKTIVITAS pengerukan material batuan dan pasir di kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang diduga dilakukan PT Arafat Timur Perkasa, menuai sorotan serius. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengambilan material sungai tanpa mengantongi sejumlah persyaratan teknis, termasuk Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Sorotan itu datang dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut). Organisasi mahasiswa tersebut mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa legalitas aktivitas perusahaan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu. Berdasarkan informasi dan data yang diterima Formapas, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat excavator tersebut menghasilkan material berupa batuan dan pasir. Material itu kemudian diolah menjadi pasir abu dan kerikil untuk kepentingan komersial sebelum diperjualbelikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Arafat Timur Perkasa diduga belum memiliki Rekomtek dari BWS Maluku Utara terkait kegiatan pengambilan material di kawasan sungai. Dugaan tersebut merujuk pada informasi dari sumber internal BWS Maluku Utara.

Sekretaris Bidang ESDM PP Formapas Malut, Alfian Sangadji, menilai dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, pengambilan material dari badan sungai tidak bisa dilakukan secara bebas karena berkaitan dengan ketentuan perizinan, pengelolaan sumber daya air, serta perlindungan lingkungan hidup.

“Jika benar aktivitas pengerukan tersebut belum dilengkapi rekomendasi teknis dan persyaratan perizinan lainnya, maka ini merupakan persoalan serius. Tidak boleh ada kegiatan usaha yang berjalan seolah-olah bebas dari kewajiban hukum,” tegas Alfian dalam rilisannya

Dia juga menyoroti kondisi badan sungai yang disebut terus mengalami pelebaran akibat aktivitas pengerukan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lahan pertanian dan tanaman milik masyarakat yang berada di sekitar kawasan Kali Oba. Menurut Alfian, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas bisnis perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem sungai. Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak menunggu sampai muncul kerusakan yang lebih besar.

Atas dasar itu, PP Formapas Malut mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengambilan material batuan dan pasir oleh PT Arafat Timur Perkasa. Mereka juga meminta BWS Maluku Utara membuka secara transparan status Rekomtek perusahaan tersebut.

Selain itu, Dinas ESDM dan instansi terkait diminta memeriksa seluruh dokumen perizinan operasional perusahaan, termasuk izin pertambangan dan persetujuan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran atau potensi kerusakan lingkungan, pemerintah didesak mengambil langkah penghentian sementara aktivitas pengerukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Formapas juga meminta dilakukannya audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pengerukan terhadap kondisi badan sungai, lahan pertanian, serta kehidupan masyarakat di sekitar Kali Oba.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Jika memang ditemukan aktivitas pengerukan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terus berlangsung,” tandas Alfian.

Di sisi lain, PP Formapas Malut meminta PT Arafat Timur Perkasa memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai legalitas kegiatan pengerukan di Kali Oba, termasuk dokumen perizinan dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Alfian menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai legalitas operasional perusahaan dan dampak aktivitas pengerukan terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan modal maupun kepentingan bisnis,” tutupnya.(*)

Penulis : Moh : Editor : Redaksi

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *