Waduh! 20 Bendahara SKPD Simpan Uang Negara di Rumah, BPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Kas

Kantor Bupati Pulau Morotai (Foto : Moh Natan).

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai. Salah satu temuan mencolok adalah puluhan bendahara yang menyimpan uang negara di rumah karena tidak memiliki rekening penyimpanan khusus maupun brankas.

Informasi yang dihimpun Pikiranpost.com, temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan itu, BPK mencatat sebanyak 20 Bendahara Pengeluaran SKPD, delapan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan dua Bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) membawa pulang uang kas untuk disimpan di rumah.

Bahkan, sebagian uang kas juga ditemukan dikuasai langsung oleh Kepala Satpol PP, Linmas dan Damkar serta sejumlah kepala sekolah. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena penyimpanan uang negara di luar mekanisme pengamanan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko kehilangan dan penyalahgunaan.

Tak hanya persoalan penyimpanan uang, BPK juga menemukan penerapan transaksi non-tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai hingga 2025 belum berjalan secara memadai, meskipun kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019.

“Hasil reviu atas implementasi transaksi non tunai atas bendahara menunjukkan s.d. tahun 2025 semua bendahara pada Pemkab Pulau Morotai masih belum menerapkan transaksi non tunai secara memadai,” tulis BPK dalam LHP, dikutip Pikiranpost.com.

BPK turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap uang kas yang dikelola bendahara. Kas pada bendahara SKPD, BOSP, dan FKTP diketahui belum diperiksa secara berkala oleh atasan masing-masing. Pemeriksaan umumnya hanya dilakukan satu kali, yakni saat penutupan kas akhir tahun oleh Inspektorat.

Persoalan lain ditemukan dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). BPK mencatat Belanja Subsidi sebesar Rp35.488.200 justru dicairkan menggunakan kode rekening Belanja Tak Terduga. Sebaliknya, Belanja Tak Terduga sebesar Rp166.950.000 menggunakan kode rekening Belanja Subsidi. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp15.348.967 yang telah dikembalikan ke Kas Daerah pada 2026.

Di sektor pendidikan, BPK juga menemukan penetapan Bendahara BOSP pada sekolah negeri tidak dilakukan melalui keputusan kepala daerah, melainkan berdasarkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Praktik tersebut dilakukan karena mengikuti kebiasaan sebelumnya tanpa menelaah kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

BPK menilai berbagai kelemahan tersebut berisiko menyebabkan posisi Kas Daerah tidak dapat diketahui setiap saat, kesalahan pembayaran, keterlambatan pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga, hingga ketidaksesuaian penggunaan uang oleh bendahara. Kondisi ini juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan Kepala BPKAD, kepala SKPD, Kuasa Bendahara Umum Daerah, serta pejabat terkait lainnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Morotai menginstruksikan BPKAD dan seluruh SKPD untuk memperketat pengawasan kas, melakukan rekonsiliasi harian dengan pihak bank, menerapkan transaksi non-tunai secara konsisten, serta menyediakan brankas sebagai tempat penyimpanan uang.

Dalam LHP tersebut, Plt. Kepala BPKAD dan kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkait langkah konkret pembenahan sistem pengamanan dan pengawasan kas daerah tersebut.(*)

Penulis : Moh : Editor : Redaksi

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *