Tanpa Pemberitahuan ke DPRD, Pemindahan Proyek Jalan Sabatai-Sabala Disorot

Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki.

PEMINDAHAN lokasi proyek pembangunan jalan yang sebelumnya direncanakan di kawasan Desa Sabatai-Sabala, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi perhatian serius Ketua DPRD Pulau Morotai.

Pasalnya, proyek yang sejak awal direncanakan dan disahkan untuk dikerjakan di kawasan Sabatai-Sabala itu diduga justru dialihkan ke wilayah Pandanga Juanga. Ironisnya, perubahan lokasi tersebut disebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, mengaku mempertanyakan dasar pemindahan lokasi pekerjaan tersebut. Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan agar pelaksanaan proyek tetap mengacu pada perencanaan awal yang telah dibahas dan disahkan.

“Itu Sabatai-Sabala, padahal jaraknya hanya sekitar 400 meter,” ungkap Muhammad Rizki saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

Rizki menjelaskan, sejak awal lokasi pembangunan jalan tersebut telah direncanakan untuk kawasan Sabatai-Sabala. Namun, belakangan pihaknya memperoleh informasi bahwa pekerjaan justru dialihkan ke kawasan Pandanga Juanga.

“Di sini hanya memastikan saja bahwa yang awalnya direncanakan dan disahkan di Sabatai-Sabala, tapi ini sudah dipindahkan tanpa ada pemberitahuan ke DPRD,” tegasnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak sekadar mempertanyakan perubahan lokasi proyek, tetapi juga memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Sabatai-Sabala yang selama ini menantikan pembangunan akses jalan tersebut.

Menurut Rizki, pembangunan jalan di kawasan itu merupakan kebutuhan masyarakat yang harus mendapat perhatian pemerintah daerah. Karena itu, dirinya berharap aspirasi warga tidak diabaikan hanya karena adanya perubahan lokasi pekerjaan yang belum dijelaskan secara terbuka.

“Kami memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Sabatai-Sabala. Harapan kami, jalan yang sudah lama dinantikan masyarakat ini bisa terpenuhi dan benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan warga,” ujarnya.

Persoalan ini pun memunculkan tanda tanya terkait mekanisme perubahan lokasi kegiatan. Sebab, pengalihan proyek yang telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, perubahan lokasi pekerjaan bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknis perlu menjelaskan alasan pemindahan, kesesuaian dengan dokumen perencanaan, hingga mekanisme pengambilan keputusan yang ditempuh.

Berdasarkan data paket pengadaan, kegiatan pengawasan pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi jalan di Kecamatan Morotai Selatan tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp241 juta. Paket jasa konsultansi dengan kode tender 10152423000 tersebut juga telah menyelesaikan proses tender, dengan Lintas Raya Desain yang beralamat di Kota Ternate sebagai penyedia jasa pengawasan.

Kondisi ini menuntut keterbukaan OPD teknis terkait agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian lokasi, arah pembangunan, serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR terkait alasan pengalihan lokasi proyek dari Sabatai-Sabala ke Pandanga Juanga, termasuk dasar administrasi yang menjadi landasan perubahan tersebut.(*)

Penulis : Moh : Editor : Redaksi

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *