Aksi Mahasiswa Halteng di Kantor Pusat PT. IWIP dan WBN Jakarta, Desak Hentikan Aktivitas Penambangan

PIKIRANPOST.COM– Aksi yang digelar Aliansi Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (HIPMA HALTENG) Jabodetabek di depan Kantor Pusat PT. IWIP dan WBN di Gedung SOPO DEL Kuningan Jakarta Selatan nyaris ricuh, Jumat (1/9/2023).

Kehadiran mahasiswa yang dilengkapi pengeras suara dan umbul-umbul menuntut agar pihak perusahaan bertanggungjawab atas perubahan sungai Sagea akibat dugaan aktivitas pertambangan disekitarnya.

Aksi awalnya berjalan lancar dan para mahasiswa meminta agar bertemu langsung dengan Dirut PT. IWIP dan PT. WBN, namun, permintaan massa aksi tak digubris sehingga dapat memicu reaksi dari massa untuk menerobos ke dalam ruang kantor, petugas yang berada disitu kemudian menghadang massa. Saling dorong antara massa dan polisi yang mengawal jalannya aksi pun tak terhindarkan.

Koordinator Lapangan Dafri Syamsudin  mengatakan, dibalik Situs dan Cagar Alam Goa Boki Maruru, adalah Sungai sagea dengan warna air yang jernih biru kehijauan, telah nampak memanjakan mata.

Namun hari ini Sungai Sagea sudah tercemar, air-nya sudah keruh, tidak dapat diminum, tidak lagi dimanfaatkan untuk mandi, mencuci dan lain-lain.

“Semua ini disebabkan oleh pengendapan material tambang (sendimentasi) dari Perusahaan Tambang sekitar. Akibatnya warna air menjadi pekat, bauh dan beracun. Tentu kerugian dialami masyarakat sangat berdampak, adalah krisis air bersih,”kata dia.

Fakta membuktikan, tangisan seorang ibu yang viral mengapresiasi Mahasiswa dan Pemuda, adalah mewakili seluruh keresahan masyarakat sagea, Halmahera Tengah, dan Maluku Utara secara umum. Tapi miris, pemerintah dan korporasi seakan menghindar dari tanggung jawab atas pencemaran sungai sagea dan Goa Boki Maruru.

Mengamati hasil pengawasan di lapangan terkait pencemaran sungai Sagea oleh sejumlah pihak, telah ditemukan beberapa penyebab yang diduga kuat bersumber dari Material Aktivitas tambang oleh PT. Indonesia Weda Industrial Park,
PT. Weda Bay Nickel dan PT. First Pasifik Mining.

Oleh karena itu lanjut dia, untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak Asasi Warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, sehingga menjadi ancaman serius dan berdampak luas terhadap lingkungan serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Kemudian Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, pada pasal 1 angka 26 menyebutkan bahwa, “Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu badan usaha dan/atau kegiatan.

Jika Undang-Undang menyebut demikian, maka patut diduga PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT.Weda Bay Nicke dan PT. First Pasifik Mining adalah dalang dari tercemarnya sungai Sagea dan Situs Cagar Alam Goa Boki Maruru.

Maka, bila terbukti pencemaran lingkungan terhadap sungai Sagea dan Goa Boki Maruru, disebabkan oleh Aktivitas Tambang, pemerintah wajib menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan, yang bertujuan untuk penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, dan penutupan saluran Perusahaan.

Disisi lain,perlu kita kaji dan amati secara serius juga gamblang. Perlu kita telisik lebih jauh ada apa dengan semua ini ? Harus kita pertanyakan. Sebab ada celah yang perlu kita duga, demi tetap ikhtiar menjaga dan merawat alam dari pencurian, perampasan, perampokan, atas nama keadilan dan kesejahteraan hampa dikehidupan sosial kita.

Adalah terkait Keputusan Bupati nomor 556/KEP/382/2021 yang kemudian menetapkan Geosit Boki Maruru dan sekitarnya sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah.

Namun diduga kuat Keputusan tersebut telah dicabut oleh Pemerintah saat ini. lewat PJ Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, kemudian Goa Boki Maruru dan sekitarnya kembali hanya dijadikan sebagai prioritas pengembangan Geosit dan bukan lagi sebagai prioritas pengembangan Geosit dan Geopark.

Tentu menghilangkan Frasa Geopark adalah  menghilangkan eksistensi keindahan serta pemanfaatan sungai sagea sebagai sumber kehidupan bagi warga sekitar.

Pencabutan Keputusan Bupati No. 556 Tahun 2021 diatas Oleh PJ Bupati saat ini, Patut kita duga adanya kong-kalikong dan kerjasama Pemerintah Pusat, Pemda, serta beberapa Perusahaan Tambang yang beroperasi diwilayah Sagea dan sekitarnya, untuk bisa melakukan ekplorasi, serta eksploitasi hasil tambang yang ada di hilir sungai sagea.

Maka sekali lagi kuat dugaan. Sungai Sagea menjadi keruh sampai detik ini, karena tercemar limbah tambang dan bukan proses perubahan alam secara alamiah.

Ada beberapa poin tuntutan diantaranya:

1. Bahwa, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan
audit lingkungan hidup atas pencemaran air sungai di Desa Sagea Kiya,
Halmahera Tengah, karena diduga penyebabnya bersumber dari aktivitas
tambang PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT.Weda Bay Nickel dan PT. First Pasifik Mining.

2. Mendesak KLHK agar menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan
pemerintah, terhadap PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nickel dan PT. First Pasifik Mining, agar
segera menghentikan kegiatan sementara, karena diduga sebagai dalang dari
pencemaran air sungai di Desa Sagea, Halmahera Tengah.

3. Bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secepatnya
menurunkan tim investigasi di Halamahera Tengah, Maluku Utara, dalam
rangka melakukan pemeriksaan dan pengujian sampel air sungai atas
pencemaran lingkungan hidup di Desa Sagea Kiya.

4. Mendesak PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nickel dan PT. First Pasifik Mining, untuk segera
menghentikan aktivitas penambangan sementara, karena pencemaran air
sungai Desa Sagea, diduga berasal dari material tambang.(tim/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *