Foto : Rumah Nenek Hairia yang dibedah Pemda Halsel
PIKIRANPOST.COM– Program bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Usman Sidik, dikeluhkan keluarga penerima.
Bupati Usman Sidak beberapa bulan lalu memerintahkan jajarannya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Halsel untuk membangun sebuah rumah milik Hairia (70) seorang janda paru baya di Desa Ngokomalako, Kecamatan Koyoa Utara.
Namun rumah tersebut setelah selesai dibangun pada akhir bulan Juni lalu hingga kini tidak bisa ditempati oleh pemiliknya lantaran upah pekerjaan dan juga bahan bangun belum dibayar oleh Disperkim-LH Halsel. Atas dasar inilah pekerja dan supayer matrial bangunan tidak memberi izin untuk ditempati sebelum semua tunggakan dibayarkan.
“Dari awal Nenek Haira tidak meminta kalian untuk membangun rumahnya. Tetapi kalian sendiri yang datang membongkar rumah untuk bangun baru. Nenek ini sudah tua dan sementara numpang di rumah orang, padahal nenek ini ada rumah,”ungkap salah satu keluarga dekat nenek Hairia yang enggan namanya enggan ditayang.
Sementara itu, Kepala Desa Ngokomalako, Muhlas Hi. Yahya ketika dikonfirmasi mengatakan, pembongkaran rumah milik salah satu warganya tersebut, atas arahan dan perintah Bupati Usman Sidik melalui Dinas Perkim-LH Halsel untuk dibangun baru dengan model rumah tipe 6×6.
“Itu Pak Bupati yang perintah bangun lewat Disperkim. Lewat perubahan APBD Kabupaten. Perkim yang perintah tapi atas nama bupati,” katanya, Selasa (26/9/2023)
Dia bilang, awal pelaksana pembangunan RTLH tersebut melalui Kepala Bidang Permukiman Disperkim-LH Halsel, Hasan Abdulah yang secara langsung menyerahkan desain bangunan rumah untuk selanjutnya langsung dikerjakan.
“Kabid yang beri gambar kemudian mereka yang memerintah untuk mencari suplai bahan supaya karja. Rumah sudah selesai 100 persen,” katanya lagi.
Meski begitu, Kades mengaku bahwa rumah yang sudah selesai dibangun itu administrasinya belum diselesaikan sehingga belum bisa ditempati oleh pemilik rumah.
“ Ibu belum masuk rumah. Foto rumah sudah selesai dan sudah dilihat oleh bupati. Jadi bupati perintah Kabid kalau perubahan sudah jalan segera urus untuk dibayar,”beber dia.
Selain itu, kades juga menyebut jika proses penyelesaian masih terkendala di Disperkim-LH karena masih beberapa administrasi yang harus di selesaikan sebelum dilakukan pembayaran.
“Mereka bilang masih menyelesaikan administrasi. Tapi satu dua hari ini, kita kasih masuk mereka (nenek) sudah ke rumah, daripada dia sengsara tinggal dengan orang lain,”kata dia.
Namun, pernyataan kades dibantah oleh Jainudin (35) salah satu pekerja yang dengan tegas mengatakan, sebelum upah pekerjaan mereka terima, rumah tersebut tidak boleh ada yang tempati. Bahkan dirinya juga mengancam akan memalang rumah itu sebagai bentuk protes karena selama 4 bulan berjalan ini dinas melalui kades hanya memberikan janji untuk dibayar namun hingga saat ini tidak pernah ditepati.
“Kami akan palang rumah ini. Dari awal mereka paksakan cepat kerja agar upah juga cepat diberikan. Tetapi setelah selesai dikerjakan, upah belum diberikan hingga saat ini,”ungkap dia.
Terpisah, terkait masalah ini, Kadis dan Kabid Disperkim Halsel Beda Pendapat.
Plt Kadis Asmar Bani, mengatakan rumah yang sudah selesai dibangun di Desa Ngokomalako itu anggarannya baru diusulkan pada APBD Perubuhan tahun 2023 yang baru disetujui oleh DPRD Halsel beberapa hari lalu.
Untuk itu, harus menunggu pengesahan Daftar Isian Anggaran Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baru bisa dilakukan proses kegiatan.
“Itu dia masuk perubahan. Karena dibuat di masa Kadis lama tu. Jadi tunggu pengesahan DIPA baru bajalan,” katanya saat dibubungi, Selasa (26/9/2023)
Ditanya terkait perintah pekerjaan dilaksanakan sebelum ada usulan anggaran pihaknya menyebut jika hal itu tidak diketahuinya. Karena saat menjabat baru dirinya mengetahui bahwa ada proses pekerjaan badah RTLH di Desa Ngokomalako bahkan telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga yang menyumplai bahan-bahan material bangunan.
“Tanya ke Kadis lama, proses awal bagaimana. Proses ini saya tahu ketika saat menjabat,” jelasnya.
Untuk itu, mantan Sekertaris Disperkim-LH Halsel itu dengan tegas mengatakan bahwa dirinya akan memanggil Kabid Permukiman Disperkim yang menangani langsung kegiatan tersebut bersama pekerja dan penyuplai bahan matrial untuk dibicarakan bersama.
“Nanti saya panggil Kabid Perkim dan yang bersangkutan (pihak ketiga). Nanti saya panggil mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Perkimukiman Disperkim-LH Halsel, Hasan Abdulah justru menyebut jika proses pekerjaan RTLH tersebut tidak ada kendala, meskipun kegiatan baru di usulkan di APBD Perubahan namun proses pembayaran ke pihak ketiga akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Iya kalau bedah rumah di Desa Ngokomalako itu tidak ada kendala. Sudah masuk di perubahan itu, jadi tunggu-tunggu sudah,” katanya.
Ditanya terkait dengan pekerjaan yang telah selesai mendahului proses anggaran di Dinas, dirinya mengakui jika hal itu salah secara prosedur.
“Iya mungkin terlalu semangat waktu itu jadi langsung dikerjakan. Saya sudah kasih tahu Pak bupati lagi kalau rumah di Ngokomalako itu sudah selesai dibangun. Jadi bupati perintah, segera dipercepat untuk masuk,” katanya.
Keterlambatan pembayaran ini menurutnya, ada beberapa dokumen yang diminta dari desa belum diserahkan ke dinas. Hal inilah yang menjadi penghambat proses.
“Tinggal itu saja langsung kita bayar biar ibu itu langsung masuk. Sebenarnya sudag boleh masuk, nanti pembayaran dari belakang. Tapi saya janji paling lambat satu bulan langsung dibayarkan semua hutang-hutang itu biar ibu itu langsung masuk,”janjinya.(tim/red)