Hamdan Halil
PIKIRANPOST.COM– Musyawarah Besar ke V Fagogoru yang baru saja selesai digelar beberapa waktu lalu di Duafa Center Kota Ternate, Maluku Utara tengah menyisahkan masalah baru.
Pasalnya, Dewan Fagogoru berdasarkan Putusan Mubes menetapkan Ir. Isaac Idrus Jailani sebagai Ketua diganti pasca mubes, diduga melalui rapat presidium dan sesepuh dengan mengangkat salah satu tokoh fagogoru sebagai penggantinya.
Hal ini menuai polemik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat Fagogoru karena keputusan di luar mubes tersebut telah mencederai kebersamaan dan rasa persaudaraan sesama orang Fagogoru.
Hamdan Halil, salah satu warga Fagogoru dari Patani, ketika dihubungi media ini, dirinya merasa prihatin dan mengecam keputusan sepihak d luar hasil mubes tersebut
“Ini bukan tentang Pak Isaac dan Pak Elang, tetapi menghormati keputusan mubes dengan segenap rasa persaudaraan lebih hebat dan wajib dijunjung tinggi semua warga Fagogoru,”papar dia
Hamdan mempertegas organisasi ini bukan milik segelintir orang, baik sesepuh, presidium bahkan dewan Fagogoru, dengan mudah mengotak-atij hasil mubes.
“Kita semua tahu bahwa mubes adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dengan segenap mekanisme dan ketentuan yang berlaku. keputusan mubes adalah final dan mengikat. Adapun hal-hal mengenai amanat mubes menjadi bagian tak terpisahkan, namun menetapkan Pak Isaac sebagai ketua dewan Fagogoru tidak bisa diganggu gugat pasca Mubes” tegas Hamdan.
Hamdan mempertanyakan keabsahan rapat presidium dan sesepuh mengangkat Drs. Edi Langkara sebagai Ketua Dewan Fagogoru menggantikan Isaac Idrus Jailani.
“Apa dasar pemberhentian ketua dewan Fagogoru , dan apakah presidium punya kewenangan untuk itu?,”kata dia dengan nada tanya.
Hamdan mengajak kepada semua pihak untuk menghormati keputusan dan hasil mubes dan menghindari polemik internal yang tidak berkonstribusi terhadap perjuangan orang Fagogoru
“Mari kita hormati keputusan mubes dan fokus untuk mendorong agenda perjuangan yang sudah diputuskan dalam mubes tersebut. Mubes ini haruslah dipandang sebagai bagian menunjukan eksistensi dan menggugat keadilan pembangunan di negeri kaya yang rakyatnya tak berdaya” tutup Hamdan
Terpisah, Ahlan Djumadil selaku ketua panitia musyawarah ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait polemik pergantian Ketua Dewan Fagogoru tersebut. Ia menyebut itu bukan kewenangannya lagi apalagi kapasitas sebagai ketua panitia karena musyawarah sudah selesai di gelar.
“Maaf kalau soal ini kewenangan bukan di saya apalagi kapasitas sebagai ketua panitia, MUSDA itu sudah selesai. Mungkin yang lebih tepat untuk klarifikasi adalah Presidium Terpilih maupun Dewan Fagogoru dan atau pimpinan sidang yang memimpin sidang-sidang pada saat MUBES berlangsung. Saya diangkat oleh Presidium sebagai Sekjen, yang tugasnya hal-hal administratif belaka. Hal-hal strategis dan kebutuhan penting lainnya adalah kewenangan presedium,”pungkas dia.(tim/red)