Peserta sangat antusias mengikuti paparan para narasumber
PIKIRANPOST.COM– Dalam rangka penataan tata batas desa di Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar Bimbingan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Halteng yang diwakili Kepala Dinas PMD, Mustami Jamal, SP berlangsung di Aula Hi. Salahuddin bin Talabuddin. Jum’at, (20/10/2023)
Kadis mengungkapkan, kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan ini atas dukungan Pj. Bupati Halteng dalam rangka penataan batas desa yang harus ditertibkan.
Sebab, kata dia, ini menjadi salah satu agenda strategis dan penting karena selama kabupaten terbentuk dan sampai hari ini, peta maupun penegasan batas desa belum ada, makanya agenda ini menjadi penting untuk dilakukan.
Terkait dengan desa persiapan misalnya, sebut Kadis, yang menjadi syarat mutlak desa itu terbentuk adalah penduduk kemudian batas desa yang include didalamnya peta desa.
Kemudian, lanjut Kadis, bimtek ini juga menjadi pintu masuk bagaimana daerah ini menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Harus berawal dari bawah, kalau penegasan dan peta desa itu sudah ada maka kabupaten dengan sendirinya mudah,”kata dia.
Dikatakannya, penataan batas desa dilakukan untuk menghindari konflik-konflik batas antar desa ke depan. “Kalau itu tidak ada pada suatu ketika muncul konflik, kita pemerintah daerah akan disalahkan, kenapa ini tidak dilakukan, dan selama ini tidak dilakukan makanya kami mencoba dengan segera.”jelas dia.
“Saya punya target, Ini akan menjadi satu kado terindah dari Pj. Bupati untuk masyarakat Halteng, karena selama ini, peta desa itu belum ada, meski orang berbicara tata batas desa dengan patok atau pohon yang selama ini terjadi.”papar dia.
Makanya, Imbuh Kadis Mustami, DPMD bersama jajaran melakukan kegiatan ini dalam rangka menata administrasi pemerintahan desa di Halteng, dengan diterbitkan peta desa oleh BIG dan Kementerian dalam Negeri melalui Ditjen Pemerintahan Desa.
Mustami bilang, setelah peta itu terbentuk maka perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa diterbitkan, itu menjadi satu kesatuan, diharmonisasi sampai ke kanwil hukum dan ham, kemenkumham kemudian kemendagri.
Diketahui bimtek ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Provinsi Maluku Utara, dengan peserta Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten, Para Camat, Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Halmahera Tengah.(*)
Penulis : Asdar
Editor. : S.S.Suhara