BPD Waci Bikin Produk Hukum, Kades : Harap Warga Petani Ternak Taat Peraturan Desa

Penyerahan dokumen Peraturan Desa 

PIKIRANPOST.COM– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waci bersama Pemerintah Desa Waci Kecamatan Maba Selatan, Haltim, Maluku Utara tengah menggelar sosialisasi Peraturan Desa (PERDESA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak di Desa waci, Senin (20/11/2023)

Sosialisasi yang dipusatkan di kantor desa dihadiri oleh Sekertaris Kecamatan, Pendamping Penyuluh Ternak, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Maba Selatan, Tokoh agama,Tokoh masyarakat. Ketua RT/RW ketua Dusun dan masyarakat Desa Waci.

Camat Maba Selatan atau yang mewakili Sekertaris Kecamatan Umar Zakaria SI.P dalam sambutannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa waci dan Pemerintah Desa Waci karena bisa mampu menciptakan produk Hukum di desa semoga warga Desa Waci agar taat dan patuh kepada aturan ini sebagai warga Negara yang baik.

“Kami juga berharap agar desa- desa lain menciptakan produk hukum Desa seperti BPD Desa Waci,”harap dia.

Sementara Ketua BPD Desa Waci, Sudarmin Difa menuturkan bahwa dokumen PERDESA ada 16 pasal dan XII BAB. Hal ini berawal dari penyusunan Dokumen PERDES ini karena warga kesal dengan ternak sapi yang berkeliaran dalam kampung dan merusak tanaman warga.

“Dan dokumen perdesa ini selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Camat Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur agar dapat di tinjau kembali atas keabsahan dasar hukumnya,”paparnya.

Hal yang sama di sampaikan oleh Kepala Desa Waci Ismunandar Hasan. Dia bilang dengan hadirnya PERDES ini di harapkan warga petani ternak sapi Desa Waci agar taat dan patuh terhadap peraturan desa ini karena PERDES ini ada efek jeranya.

” Pemerintah Desa juga akan menganggarkan operasional bagi Petani Ternak sapi untuk kesiapan fasilitas saran agar sapi- sapi warga mudah dalam menjaga ternaknya dengan baik,”pungkasnya.(*)

Peliput: Subardi Difa
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *