PEMERINTAH Desa Beringin Lamo, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, menyebut permintaan informasi mengenai dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025–2026 perlu disertai surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur.
Sekertaris Desa Beringin Lamo, Mandar ketika dikonfirmasi mengenai rincian APBDes mengatakan bahwa untuk memperoleh dokumen tersebut, diperlukan surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur.
“Oh itu musti adik minta surat resmi dari Dinas DPMD, karena sekarang musti ada surat. Bisa cuma izin dulu,” ujar sekdes, pada Jumat (26/2026).
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena informasi mengenai pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan desa berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
APBDes, Alokasi Dana Desa (ADD), serta dokumen perencanaan pembangunan desa seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam mengetahui arah perencanaan dan pembangunan desa.
Pasalnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, dari mana sumber pendanaannya, untuk apa dialokasikan, serta bagaimana pelaksanaannya. Dalam ketentuan keterbukaan informasi publik desa, APBDes dan sejumlah dokumen perencanaan pembangunan desa termasuk informasi yang diumumkan secara berkala. Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di desa. Dengan adanya informasi yang terbuka, masyarakat juga dapat mengetahui apakah program dan anggaran yang direncanakan pemerintah desa telah sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan desa.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah permintaan surat resmi dari DPMD tersebut merupakan kebijakan internal Pemerintah Desa Beringin Lamo, arahan dari DPMD Halmahera Timur, atau prosedur administratif tertentu yang berlaku dalam permintaan informasi pemerintahan desa.
Karena itu, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada DPMD Halmahera Timur untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar dan mekanisme permintaan surat tersebut.
Keterangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Beringin Lamo juga diperlukan untuk mengetahui mekanisme pengawasan terhadap APBDes serta akses masyarakat terhadap informasi perencanaan dan penganggaran desa.
Keterbukaan informasi mengenai APBDes, ADD, dan RPJMDes bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan media. Informasi tersebut juga penting bagi masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan terhadap arah pembangunan dan penggunaan anggaran di desa.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan desa, sepanjang informasi tersebut termasuk informasi publik dan tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.(*)
Penulis : Wahyudin : Editor : S.S.Suhara






