Ranperda RPJPD Kota Ternate 2025-2045 Disetujui Bapemperda

Pihak Pemkot Ternate bersama tiga anggota Bapemperda DPRD

PIKIRANPOST.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin kepada media ini usai rapat Senin, (05/02) kemarin mengatakan masa berlakunya Perda RPJPD sudah akan selesai di tahun 2025 sehingga perlu dibentuk Perda yang baru.

“Jadi pada prinsipnya kami menyetujui terhadap penambahan Ranperda RPJPD,” ucapnya.

RPJPD ini, Jelas Junaidi, berlaku 20 tahun. Sehingga akan dibahas oleh DPRD dan direncanakan penetapannya pada akhir tahun 2024. Untuk masa berlakunya, mulai berlaku tahun 2025 sampai 2045.

Kata Junaidi, karena ini urgent maka tentunya disetujui oleh Bapemperda. Selanjutnya akan dibawa dalam sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Baru dimulai lah masa pembahasannya.

“Tapi ini juga catatan bagi pemerintah, hal-hal yang sifatnya penting urgent maka jangan dilewatkan,” pintanya menutup.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto menyampaikan tujuan usulan Ranperda RPJPD ialah menyelaraskan aturan dari pusat sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang akan berakhir di tahun 2025.

“Ini diinstruksikan juga di seluruh daerah melakukan penyelarasan. Supaya arah kebijakan pembangunan nasional selaras dengan RPJPD,” pungkasnya.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *