Diduga Mencemarkan Nama Baik, Wakil Bupati Anjas Taher Ancam Lapor Pemilik Akun ke Polisi

Wakil Bupati Anjas Taher

PIKIRANPOST.COM– Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Anjas Taher mengancam bakal melaporkan pihak-pihak yang dituding telah mencemarkan nama baiknya ke pihak yang berwenang.

Salah satu yang akan dilaporkan adalah pemilik akun Facebook atas nama HL, selain itu juga titok yang diduga turut ikut mengunggah dan menyebarkan berita bohong.

“Pemberitaan media sosial (FB dan titok) yang dituduhkan kepada Wakil Bupati Haltim merupakan fitnah yang keji, sehingga secara pribadi Wakil Bupati pada hari senin besok 25 Maret 2024 akan melaporkan pemilik media yang diduga memuat berita tanpa konfirmasi ke Dewan Pers. Kemudian rencananya pada kamis, dan 28 Maret 2024 kita juga akan masukkan laporan ke polisi atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap oknum tertentu, dan akun FB dan tiktok,”kata Anjas Taher melalui press releasenya diterima media ini Minggu (24/3/2024).

Sebelum itu ada postingan di akun media sosial Facebook atas nama HL menarasikan bahwa “Wakil Bupati Halmahera Timur (menipu uang masyarakat red) pang foya, masyarakat pe doi lahan Rp 25 miliar, yang terealisasi hanya Rp 8 milyar, semoga cepat di proses dan di tangkap”tulis HL dalam postingannya.

Sementara pada kasus yang sama, tudingan pembohong itu dilayangkan lagi oleh Sekertaris Jenderal salah satu LSM melalui pemberitaan media siber dimana mendesak KPK memeriksa Wakil Bupati Halmahera Timur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Anjas Taher bilang, perbuatan para pihak tersebut, merupakan fitnah yang keji yang sangat merugikan nama baik pribadi dan martabat keluarga sehingga harus diproses hukum sebagai sebuah pembelajaran.

Anjas menilai bahwa informasi yang disebarkan tidak melalui konfirmasi yang berimbang, atau sepihak, tidak benar dan semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan kredibilitasnya dimata publik.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *