PIKIRANPOST.id– Perusahaan Tambang PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Kecaman itu mengenai perusahaan yang diduga tidak melaksanakan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh selama 2 tahun sejak 2022 hingga 2023 kepada 120 pekerjanya.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Hamdan Halil, melalui rilis yang diterima media ini menyampaikan, tindakan yang dilakukan PT. ASM ini sudah keterlaluan dan sepatutnya diberi sanksi tegas oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Halmahera Tengah
Pasalnya, menurut Hamdan, THR yang merupakan hak buruh dan menjadi kewajiban pengusaha atau pemberi kerja, berdasarkan hasil investigasi diabaikan secara sengaja disertai ancaman PHK kepada buruh yang menuntut.
Hamdan menegaskan, pelaku usaha wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan untuk memenuhi kebutuhannya,” Beber Hamdan.
Lanjut Hamdan, untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Ini kan aneh, ada perusahan tambang yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya hingga bertahun-tahun, malahan memberikan ancaman PHK kepada pekerja atau buruh yang menuntut haknya,”tegas dia.
Oleh karena itu, Hamdan mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah untuk memberikan saksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Tegas Hamdan, Terkait pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR, disesuaikan dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Menaker sudah harus memberikan Sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. ASM, dan selebihnya dalam kurun waktu tertentu, bila masih saja tidak patut, maka kemenaker patut memberikan sanksi Pembatasan kegiatan usaha; dan Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha” cetus Hamdan, mahasiswa hukum konstitusi dan legisprudensi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, asal Halmahera Tengah.
Terpisah sementara, pihak PT. Anugrah Sukses Mining memberi klarifikasi dan memberi ketegasan bahwa pihak telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan tahun 2022 dan tidak pernah mengancam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
“Jadi Informasi tersebut menyesatkan,” kata HRD PT ASM, Munandar Zakaria, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
Munandar menegaskan, THR tahun 2022 telah dibayarkan kepada karyawan pada H-10 dan dibayarkan secara keseluruhan. Akan tetapi, untuk THR tahun 2023, belum diberlakukan menunggu pengesahan RKAB dari kementerian ESDM.
Munandar menegaskan, THR tahun 2022 telah dibayarkan kepada karyawan pada H-10 dan dibayarkan secara keseluruhan. Akan tetapi, untuk THR tahun 2023, belum diberlakukan menunggu pengesahan RKAB dari kementerian ESDM.
“RKAB belum disahkan sehingga perusahaan tidak melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan, maka atas kesepakatan perusahaan dan karyawan THR akan dibayarkan pada saat perusahaan sudah melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan,” ungkap Munandar.
Munandar menjelaskan, Jumlah karyawan PT. ASM yang kategori masa kerja di atas 1 tahun berjumlah 54 orang dan karyawan yang masa kerja di bawah 1 tahun berjumlah 75 orang, sehingga jumlah total karyawan ASM 129 orang.
Menurut Munandar, perusahaan harusnya melakukan efisiensi terhadap karyawan karena RKAB belum disahkan. Namun, perusahaan tidak mau mengambil keputusan tersebut karena akan menambah pengangguran.
“Olehnya itu meskipun belum ada pemasukan terhadap perusahaan akan tetapi perusahaan masih mengeluarkan budget untuk menggaji karyawan,” kata Munandar.
Sementara untuk perihal THR, perusahaan dan karyawan telah bersepakat dibayar hanya pada saat perusahaan sudah melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan.
Sementara itu, terkait soal karyawan menyita atau menahan alat berat milik PT. ASM, tambah Munandar, juga merupakan pemberitaan yang tidak benar alias pembohongan.
“Alat berat milik ASM memang belum melakukan kegiatan dan standbay. Dipakai hanya untuk melakukan sampling dan juga pembenahan dan perbaikan lingkungan dan perawatan sedimen point,” ungkapnya.
Di samping itu, sumber pemberi keterangan atas pemberitaan sebelumnya atas nama Muhammad Asril yang mengaku sebagai salah satu karyawan, kata Munandar, juga tidak benar.
“Sesuai dengan database karyawan PT. ASM tidak ditemukan karyawan yang bernama Muhammad Asril,” tegas Munandar
Olehnya itu pihak PT ASM mengimbau kepada media untuk memverifikasi keterangan sumber dengan melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan. Hal ini untuk menghindari mis informasi atau keterangan yang menyesatkan.
“Kalau bisa media mengecek kebenaran nama bersangkutan ke PT. ASM sehingga keterangan yang diberikan dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan,” pinta Munandar.
Atas dasar itu, pihak perusahaan informasi yang diberitakan sebelumnya yang telah menjadi pemberitaan nasional dan menjadi topik utama di Maluku Utara, merupakan informasi yang tidak tertanggung jawab.
“Dengan adanya pemberitaan yang menyesatkan tersebut sangat merugikan perusahaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap perusahaan, serta merupakan pencemaran nama baik, maka kemungkinan pihak perusahaan akan menempuh dengan jalur hukum,”pungkas dia.(*)