Foto bersama peserta dan narasumber usai kegiatan
PIKIRANPOST.COM– Pelaksanaan Advokasi dan Sosialiasi dalam rangka mendukung pelaksanaan Imunisasi IPV-2 dan Sub PIN Polio sukses dilaksanakan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari yakni Selasa (8/7/2024) sampai dengan Kamis (11/7/2024) resmi ditutup oleh Kadis Kesehatan Maluku Utara diwakili oleh Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Irwan Soleman, di Jati Hotel Ternate.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Irwan Soleman pada kesempatan itu berharap kepada para peserta untuk membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya menggunakan imunisasi IPV-2.
“Kami berharap kepada peserta membantu kami, ini adalah tanggungjawab kita bersama untuk membuat generasi anak bangsa kita selalu sehat dan bebas dari penyakit,”kata dia.
Perlu diketahui sebelum itu sejumlah narasumber tengah dihadirkan untuk memberikan materinya tentang dampak positif menggunakan imunisasi bagi anak. Selain itu mengenai penanganan limbah dari medis.
Vaksin tetes Novel Oral Polio Vaccine type 2 (nOPV2) yang merupakan vaksin polio oral generasi terbaru. Vaksin suntik imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) ini untuk melindungi seseorang dari infeksi virus polio. (IPV) untuk imunisasi polio disebutkan tidak memiliki dampak negatif atau efek samping.
dr Nani Harmaeni salah satu dokter anak, mengatakan Vaksin tetes Novel Oral Polio Vaccine type 2 (nOPV2) yang merupakan vaksin polio oral generasi terbaru. Vaksin suntik imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) ini untuk melindungi seseorang dari infeksi virus polio. (IPV) untuk imunisasi polio disebutkan tidak memiliki dampak negatif atau efek samping.
“Vaksin Polio ini digunakan untuk imunisasi anak yang berusia dari 0 sampai 7 tahun. Selain itu, dalam pemberian vaksin ini belum pernah terdapat kasus efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI),”papar dia.
Meski begitu dia bilang, dalam penggunaan vaksin Polio tidak bisa digunakan untuk anak yang memiliki riwayat penyakit keras.
“Umpanya riwayat penyakitannya (Penerima vaksin) mempengaruhi vaksin ini (Vaksin Polio) ya kita tidak boleh kasih,”kata dia.
Dia bilang, riwayat penyakit keras itu seperti anak dengan penyakit HIV/AIDS, pasalnya daya tahan tubuh anak itu tidak mampu melawan vaksin Polio.
Selain HIV/AIDS, penerima vaksin yang sedang menjalani terapi Prednison karena penyakit ginjal, juga tidak boleh divaksin.
“Tapi kalau terapi prednisonya sudah satu tahun berlalu, itu bisa dikasih vaksin polio,” tutur Nani yang menyampaikan materi tentang keamanan vaksin IPV dalam sosialisasi tersebut.
Sementara Kepala Seksi Surveilans Imunisasi, Dinas Kesehatan Maluku Utara, Irwan Mustafa dalam kegiatan sosialisasi itu menyampaikan bahwa berdasarkan catatannya, jumlah anak di Maluku Utara yang tidak mendapatkan imunisasi lengkap di tahun 2023 sebanyak 9305 anak. Sementara yang sudah mendapatkan imunisasi lengkap mencapai 14212 dari total sasaran 23517 anak.
Irwan bilang, ada ribuan anak yang belum mendapatkan imunisasi sama sekali. Ini adalah ancaman besar, karena rentan terhadap masalah kesehatan seperti polio, hepatitis, dan campak termasuk tetanus dan lain sebagainya.
Menurutnya, jika di usia dini seorang anak diserang oleh penyakit campak dan tidak pernah diimunisasi, maka hal tersebut bisa menggangu kemampuan otak anak saat usianya berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Imunisasi adalah hak warga negara, dan menjadi kewajiban bagi negara dalam mewujudkan jaminan kesehatan,” katanya.
Dia berharap, anak yang belum mendapatkan imunisasi, dapat terlaksana dalam pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, dr Idhar Sidi Umar bilang, pelaksanaan PIN Polio tahun 2024 akan digelar pada 23 Juli 2024. Pelaksanaan PIN Polio 2024 itu berdasarkan surat Menteri Kesehatan yang ditujukan ke seluruh gubernur di 33 provinsi.
Ada pun vaksin yang digunakan dalam PIN Polio 2024 adalah nOPV2.
“Putaran vaksin untuk dosis 1: pada 23 sampai 29 Juli 2024. Sweeping putaran/dosis 1 : 30 Juli s/d 3 Agustus, Putaran dosis 2 : 6 s/d 12 Agustus dan Sweeping putaran/dosis 2 : 13 s/d 17 Agustus 2024,” jelas Idhar.
Sasaran imunisasi Polio 2024 kepada anak berusia 0-7 tahun. Sementara jumlah sasaran dan ketersediaan vaksin nOPV2 setiap kabupaten/kota di Maluku Utara variatif.
Berikut sebaran sasaran dan jumlah dosis nOPV2 di Halmahera Barat 15.238 sasaran dan 44.700 dosis. Halmahera Tengah sasaran 9.227 dan jumlah dosis 24.000. Halmahera Utara sasaran 29.961 dan jumlah dosisi 75.500. Halmahera Selatan sasaran 32.617 dan jumlah dosis 94.200. Kepulauan Sula sasaran 11.744 dan jumlah dosisi 39.500. Halmahera Timur sasaran 11.799 dan jumlah dosisi 37.000. Pulau Morotai sasaran 10.461 dan jumlah dosisi 34.900. Pulau Taliabu sasaran 8.124 dan jumlah dosisi 24.100.(*)
Editor : S.S.Suhara