Gedung Merah Putih KPK RI
PIKIRANPOST.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu tersangka lain atas kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Penangkapan 1 tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Tersangka diketahui Inisial MS langsung digiring ke gedung Merah putih (KPK) selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 20: 30 WIB.
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.
Tessa meminta menunggu pernyataan lengkap terkait kegiatan tersebut Rabu besok (hari ini red)
“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi senilai 109, 7 miliar.
Jaksa juga menyebut AGK menerima uang 99,8 miliar atau 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut diterima melalui transfer perbangkan maupun tunai. Penerima uang tersebut diduga berasal dari proyek multiyear hingga jual beli jabatan di lingkungan pemprov Maluku Utara.(*)