ALIANSI Masyarakat Adat Maba Sangaji bersama OKP kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Timur pada Senin (26/5/2025).
Aksi ini adalah lanjutan dari aksi sebelumnya, dimana massa mendesak Pemkab Haltim untuk segera mengambil sikap untuk membebaskan 11 warga sangaji yang ditahan oleh Polda Maluku Utara.
Massa aksi datang dengan membawa sejumlah spanduk dan pamplet menuntut pembebasan warga. Setelah beberapa jam berorasi, massa kemudian hearing bersama Bupati Haltim. Dihadapan massa Bupati berjanji akan segera membangun koordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini segera selesai.
“Kami akan usahakan berkordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini selesai,”ucap dia.
Sementara Badin Abbas selalu koordinasi aksi melihat sikap dan keputusan dari Pemda Haltim belum selesai sehingga aksi warga akan terus berlanjut.
“Kami akan datang lagi jika 11 orang tidak di lepas bebaskan oleh Polda Malut,”tegasnya.
Seraya membacakan tujuh tuntutan aksi:
1. Bebaskan 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang ditahan oleh Polda Maluku Utara tanpa syarat
2. Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Timur segera merumuskan perda tentang masyarakat adat
3. Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Timur segera merumuskan perda tentang daerah aliran sungai ( das)
4. Copot PJ. Kades Wailukum
5. Evaluasi kades Maba Sangaji
6. Stop kriminalisasi masyarakat adat
7. Jika poin 1-6 tidak diindahkan maka kami akan menduduki kantor Bupati sampai dengan waktu tidak ditentukan.(*)
Penulis : Saleh Ibrahim
Editor. : S.S.Suhara