La Karidu Ditolak Jabat Plt Sekwan, Imbas Bupati Taliabu Terbitkan SK Tanpa Prosedur 

Ketua DPRD Pulau Taliabu, Moh. Nuhu Hasi

PENUNJUKAN La Karidu Hamura. S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sekretaris dewan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu oleh Bupati Salshabila Mus ditolak DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebelumnya, surat keputusan ini beredar ramai di media sosial. Dalam surat perintah dengan nomor : 800.1.3.1/59/BUP berisi penunjukan La Karidu Hamura S.Pd sebagai Pelaksana Tugas sekretaris DPRD yang di tandatangani oleh Bupati Pulau Taliabu Salshabila Mus.

Kendatipun demikian, surat ini belum sampai di meja DPRD Pulau Taliabu. Ketua DPRD Pulau Taliabu, Moh. Nuhu Hasi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kamis 7 Agustus 2025 mengatakan surat tersebut sampai dengan saat ini belum mereka terima.

“Biar juga sudah ada SK, tapi kalau kami tidak pernah mengusulkan yah kami tidak bisa terima. Penunjukan La Karidu ini tidak pernah kami usulkan sebelumnya, mana bisa kami terima,” Katanya.

Ia menegaskan, pergantian tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi atau persetujuan dari pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Pergantian Sekwan memang merupakan hak prerogratif bupati, namun untuk jabatan Sekretaris DPRD, proses pengangkatan dan pemberhentiannya harus disertai usulan atau rekomendasi dari pimpinan DPRD, jadi itu kami yang minta bukan bupati mau taru sembarangan begitu,”ujarnya

Politisi partai Golkar ini juga bilang, sekarang pihaknya baru saja mengusulkan beberapa nama ke bupati untuk selanjutnya dipilih menjadi sekwan.

” Ada 3 nama yang kami usul yakni Sutomo Teapon, Cema, dan Atma,”pungkasnya.(*)

Penulis : EL
Editor    : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *