PB FORMMALUT Pertanyakan Tanggungjawab dan Konstribusi Konkret 2 Perusahaan Tambang Ini Di Pulau Gebe

Hamdan Halil

KEHADIRAN Perusahaan Tambang di Pulau Gebe bukan lagi hal baru. Pulau mungil ini telah jadi langganan investasi disektor tambang. Namun, dari sekian banyak perusahan tambang disana tak jarang ada perusahaan yang membandel dan mengabaikan tanggungjawab serta Konstribusi konkretnya berupa program CSR dan PPM, perlu dipertanyakan masyarakat dan dimintai pertanggungjawaban oleh Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan Hamdan Halil, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, melalui rilis yg dikirim ke media ini, menilai setidaknya terdapat 2 perusahan tambang di pulau Gebe seperti PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dan PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) kerap menuai masalah.

“Berdasarkan informasi dan investigasi yg kami lakukan, 2 perusahaan ini perlu dimintai pertanggungjawaban terhadap beberapa dugaan pengabaian seperti FBLN diduga punya masalah pajak Jeti Bongkar Muat milik Pemda Halteng, yang dananya telah diberikan oleh Pemlik Saham Cina kepada Direktur FBLN, namun tidak pernah dibayarkan kepada Pemerinrah sejak tahun 2011-2022”

Lanjut Hamdan, ini tentu merugikan daerah disektor pendapatan pajak hibah daerah. Belum lagi realisasi CSR dan PPM yang hampir tidak dirasakan oleh masyarakat Pulau Gebe.

Menurut Hamdan, FBLN sebagai sebuah perusahaan perlu menunjukan gerak proaktifnya di masyarakat dan pemerintah daerah, karena perusahaan ini pernah punya catatan memenjarakan masyarakat pulau gebe yang saat itu menuntut hak-haknya dengan cara demonstrasi berakibat rusuh.

Sementara, ASM, menurut Hamdan, 2 tahun dengan sengaja tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh. Perihal ini telah dimediasi oleh Depnaker Halteng.

Hamdan membeberkan, bahwa pihaknya menerima infomasi bahwa ASM ini sedang dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri Tindak Pidana Lain atas permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Halmana diduga kuat Perusahaan ASM yang beroperasi sekarang hanya memakai nama Perusahaan ASM yang sudah pernah ada sebelumnya, tidak dengan Badan Hukum sewajarnya sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, diduga kuat indikasi illegal mining di pulau Gebe bisa saja melibatkan PT. ASM. Kita perlu menunggu konfersi Pers Mabes Polri untuk mengumumkan nama Perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikannya”

Selain itu, Hamdan juga menegaskan agar perusahan tambang di pulau Gebe melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai zonasi penambangan berkala di bloknya masing-masing sebelum pasca tambang. Utamanya 2 perusahaan ini.

Ia mengaku bahwa dirinya tidak anti investasi, namun menurut Hamdan, wajib mengedepankan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan.

“Kami berharap Penjabat Bupati Halteng dan level pimpinan diatasnya bisa melakukan monitoring dan audit sebagai wujud keberlanjutan lingkungan dan konstribusi konkret perusahaan” tutur Hamdan

Selain itu, mendesak Pemda untuk segera melakukan investigasi otentik terhadap kewajiban 2 perusahaan tersebut sehingga ada langka konkrit dan tindakan tegas.

“Paling tidak ada moratorim bahkan bisa saja diusulkan ke Kementrian ESDM untuk evaluasi izin, karena telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturam perundangan Minerba”tutup Hamdan Halil.(tim/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *