KPU Kota Ternate Minta Parpol Tak Gegabah Ganti Bacaleg Saat Tahapan Verifikasi

PIKIRANPOST.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate meminta Partai Politik (Parpol) tidak gegabah dalam melakukan pergantian nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) saat tahapan verifikasi.

Komisioner KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno, mengatakan Parpol tidak boleh gegabah dalam proses ganti-mengganti Bacaleg, meskipun ada ruang untuk itu.

“Karena ini berhubungan dengan biodata. Artinya sengeketa-sengketa yang terjadi disini cukup besar,” paparnya saat ditemui pikiranpost.com di kediamannya Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Senin (17/3/2023).

Kuad menjelaskan, pertama masalah itu bisa muncul dari internal partai. Kedua, bisa juga adanya kegandaan yang terjadi akibat keteledoran partai bersangkutan. Dan ketiga, ketika verifikasi yang dilakukan partai tidak lengkap bisa menyebabkan data-data tidak sempurna pada posisi pendaftaran di KPU.

“Kami berharap partai dapat memperhatikan ketentuan-ketentuan ini supaya proses pencalonan ini berjalan baik dan tidak bermasalah, sehingga sampai Daftar Calon Tetap (DCT) itu sudah pas,” imbuhnya.

Meskipun nanti pasca DCT, lanjut Kuad, partai diberikan ruang untuk mengganti sebanyak dua kali dalam proses pergantian Bacaleg.

“Tetapi kalau mereka (partai) mau ganti-ganti tentu akan rugi sendiri karena mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk inikan tidak mudah karena berhubungan erat dengan lembaga lain,” tuturnya.

Selain itu, kata Kuad, pada 6 Agustus KPU menjadwalkan sudah selesai melakukan verifikasi dan klarifikasi. Kemudian 8-18 Agustus pihaknya menyiapkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan diumumkan pada 19 Agustus.

“Setelah pengumuman kami meminta tanggapan masyarakat selama 7 hari diklarifikasi, setelah itu baru diminta kepada partai politik untuk memperbaiki,” ujarnya.

“Dalam perbaikan yang terakhir sebelum masuk DCT-kan ada dua kali perbaikan, satu perbaikan pasca DCS dan klarifikasi masyarakat, dan kedua perbaikan pasca DCT,” ucapnya mengakhiri.

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S. S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *