KASUS hilangnya Rahmayanti Danokader (18), perempuan asal Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, belum sepenuhnya menemukan titik terang. Meski korban telah ditemukan di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, sejumlah fakta di balik kepergiannya masih menjadi tanda tanya, Jumat (2/10/2026).
Kondisi ini mendapat sorotan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Utara. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Polres Pulau Morotai mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengetahui maupun membantu keberadaan Rahmayanti.
Desakan itu disampaikan Wakil Sekretaris I PKC PMII Maluku Utara, Fahri Sibua. Ia meminta penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai tidak hanya berfokus pada pemeriksaan saksi, tetapi juga mendalami setiap petunjuk yang dapat mengungkap bagaimana Rahmayanti meninggalkan rumah hingga akhirnya ditemukan di Desa Gorua, Halmahera Utara.
“Kasus ini jangan berhenti hanya karena Rahmayanti sudah ditemukan. Ada rangkaian peristiwa yang harus diungkap secara terang. Polisi harus memastikan bagaimana korban bisa meninggalkan rumah, siapa saja yang mengetahui keberadaannya, dan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau mengarahkan perjalanan tersebut,” tegas Fahri.
Menurutnya, keluarga Rahmayanti berhak memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dialami anak mereka. Apalagi, Rahmayanti meninggalkan rumah sejak 29 Juli 2026 dan baru ditemukan pada 6 September 2026. Rentang waktu tersebut, kata dia, perlu menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik.
Fahri juga menyoroti dugaan keterkaitan seorang oknum kepala sekolah SMA di wilayah Morotai Jaya berinisial YB. Nama yang bersangkutan mencuat setelah muncul informasi bahwa dirinya disebut pernah melihat Rahmayanti pada hari kedua setelah meninggalkan rumah, namun informasi tersebut diduga tidak disampaikan kepada keluarga.
“Kalau memang ada pihak yang mengetahui keberadaan Rahmayanti, tentu informasi itu harus ditelusuri. Polisi jangan mengabaikan keterangan sekecil apa pun. Namun, semua harus dibuktikan melalui proses hukum agar tidak ada pihak yang dituduh tanpa dasar,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan, memfasilitasi, atau membantu perjalanan Rahmayanti. Jika ditemukan bukti dan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, Fahri meminta kepolisian menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada fakta penting yang terlewat. Kami meminta Polres Morotai bekerja profesional, transparan, dan berani mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan maupun kedudukannya,” tandasnya.
Sementara itu, PS Kanit Pidum Polres Pulau Morotai, Bripka Absar, S.H., sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah memeriksa empat orang dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada 1 Oktober 2026.
Absar juga mengungkapkan, masih terdapat puluhan orang yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik akan mengumpulkan keterangan sebelum melaksanakan gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Terkait dugaan kepala sekolah berinisial YB mengetahui keberadaan Rahmayanti, Absar menyatakan penyidik belum menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana. Dengan demikian, dugaan tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.
PMII Maluku Utara pun memberikan peringatan tegas kepada Polres Pulau Morotai agar tidak mengabaikan dan tidak setengah hati menangani perkara tersebut. Fahri menegaskan, apabila penanganan kasus ini tidak diseriusi dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, pihaknya bersama elemen PMII akan mendatangi Polda Maluku Utara untuk mendesak agar penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda.
“Kami tidak ingin kasus ini berjalan di tempat tanpa kepastian. Jika Polres Morotai tidak serius mengungkap seluruh fakta dan perkembangan penanganannya tidak jelas, kami akan datang ke Polda Maluku Utara untuk meminta agar kasus ini diambil alih. Ini bukan sekadar desakan, tetapi bentuk tanggung jawab moral kami untuk mengawal keadilan bagi Rahmayanti dan keluarganya. Jangan sampai perkara ini berhenti tanpa kejelasan,” tegas Fahri.
Menurutnya, ditemukannya Rahmayanti belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan keluarga. Karena itu, pengungkapan fakta secara menyeluruh menjadi penting agar tidak ada informasi yang terabaikan dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






