PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai meniadakan sementara pembelajaran tatap muka bagi peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP menyusul kondisi kabut/asap yang berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (5/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026).
Meski demikian, masa peniadaan pembelajaran tatap muka tersebut tidak bersifat mutlak. Pemkab Pulau Morotai memastikan kebijakan itu dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan, terutama menyangkut keamanan dan kualitas udara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai Muhammad Umar Ali mengatakan, jika kondisi kabut/asap membaik dan dinilai aman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik, kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan sebelum masa yang ditetapkan berakhir.
“Surat kita lima hari, paling tidak sampai hari Sabtu. Tetapi kita menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Umar usai memimpin apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Terpadu, Senin (5/10/2026).
Umar bahkan membuka kemungkinan sekolah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka lebih cepat apabila kondisi udara telah memungkinkan. Menurutnya, pemerintah tidak akan memaksakan masa peniadaan pembelajaran jika situasi sudah dinyatakan aman.
“Kalau situasi dan kondisi bisa teratasi, besok bisa masuk. Jadi tidak harus sekian hari, kita mengikuti kondisi,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam surat itu, peniadaan tatap muka dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan akibat kondisi kabut/asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Meski pembelajaran tatap muka ditiadakan, proses pendidikan tetap berjalan. Satuan pendidikan diminta memberikan layanan pembelajaran sesuai kondisi dan kemampuan sekolah, termasuk melalui pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan.
Ketentuan tersebut dapat diperpanjang, diperpendek, atau disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat. Selama paparan kabut/asap masih berpotensi mengganggu kesehatan, warga sekolah juga diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






