PIKIRANPOST.COM– PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait pernyataan dari Rahim Yasin melalui Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan yang rencananya akan mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Pengadilan Negeri Ternate
Kuasa Hukum PT. NHM, Iksan Maujud mengatakan, NHM saat ini telah siap menghadapi Gugatan yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM
Menurut Iksan Maujud, sangat keliru jika Rahim Yasin menuduh NHM melakukan Wamprestasi, “ Kami punya bukti-bukti pembayaran, dan kalau Rahim Yasin mengatakan di tahap kedua bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, PT NHM belum melakukan pembayaran Imbalan Fee lalu diam mau gugat NHM, Ayo kita tunggu,”‘ujar Iksan.
Praktisi Hukum ini juga menyarankan kepada Rahim Yasin untuk membaca kembali Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum, “Rahim Yasin nanti tolong baca baik-baik Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum supaya tidak keliru, karena saya yakin anda keliru,”tegasnya.
Ican, sapaan akrab pria ini menambahkan, hasil diskusi TIM Advokat/Pengacara (Lawyer) PT. NHM menyimpulkan, sikap Rahim Yasin di beberapa media ini juga secara langsung telah mencemarkan nama baik NHM, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”tegasnya
Pasal 310 KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.
Dirinya menegaskan, dengan bukti-bukti yang ada NHM sudah sangat siap menghadapi Rahim Yasin.(tim/red)