PIKIRANPOST.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate melalui Komisi Penanggulangan Aids (KPA) mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/Aids ke Komisi III DPRD Kota Ternate.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, mengatakan sesuai hasil survey dan pendampingan yang dilakukan Dinkes, ada beberapa hal urgent yang perlu dilakukan penyesuaian dalam materi Perda sebelumnya.
Secara kewenangan, kata Politikus Demokrat itu, Bapemperda akan mengundang Bagian Hukum dengan Dinkes, apakah akan disetujui masuk dalam Bapemperda tambahan baru yang nanti diputuskan oleh Badan Musyawarah (Banmus) ataukah seperti apa.
“Bapemperda akan mempelajari apa urgensi dari diajukannya Perda ini, kalau hasil kajian itu ada urgent maka memang akan disetujui untuk dilakukan penambahan dalam program pembentukan Perda tahun 2023,” jelasnya di kompleks parlemen DPRD Kota Ternate, Kamis (10/8/2023).
Junaidi mencontohkan, misalnya terkait dengan kewajiban bagi perusahaan atau pelaku usaha untuk secara terbuka bersedia melakukan kegiatan promosi dan preventif terhadap semua pelanggan yang berada di Cafe dan Restoran.
“Seperti saat covid-19 orang perlu melakukan rapid test. Nah itu salah satu poin yang nanti dimasukkan dalam materi perubahan. Jadi setiap orang berpotensi tertular HIV Aids untuk itu bagaimana cara mengetahuinya memang harus dilakukan tes,” bebernya.
Kemudian, tambah Junaidi soal adanya diskriminasi dan stigma negatif yang berkembang di masyarakat saat ini terhadap orang-orang yang dianggap menularkan penyakit, menurutnya itu yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Penaggulangan Aids.
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara