Soal Penganiayaan Dua IRT di OBI, Begini Tanggapan Terduga Pelaku dan Kapolsek

Foto : Terduga Pelaku Jusmin Munui (43) didampingi Penasihat Hukum, Mirjan Marsaoly tengah

 

PIKIRANPOST.COM– Kejadian penganiayaan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Haniati La Bani (46) dan Sarina Laode Surdin (31) pada Rabu (13/9) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang sempat viral di media mendapat klarifikasi dari terduga pelaku atas nama Jusmin Munui (43).

Jusmin Munui kepada media ini menyampaikan awal kejadian terjadi di saat mereka hendak bekerja, tiba-tiba Sarina dan Haniati langsung marah-marah tanpa keterangan yang jelas dan menyerang dengan melakukan pukulan terhadap saudara Surdi.

Melihat temannya tak berdaya, ia mencoba melerai, apalagi saat itu posisi badan Surdi jatuh terbaring dan perutnya sudah diduduki sambil dipukuli oleh Sarina. “Saya langsung coba melerai. Saat itulah dia (Sarina) menyerang dengan menarik kaos,” ucapnya

Saat menarik kaos, Jusmin langsung ditempeleng dan dipukul. Merasa terancam ia mencoba lindungi diri dengan menjambak rambut Sarina. “Karena temannya (Sarina) sudah tidak bisa apa-apa, Haniati (Nia) maju mengambil batu dan pukul di bagian kiri kepala saya. Akibatnya di bagian kepala saya benjol,” bebernya.

Disaat kedua perempuan itu mengeroyok, Jusmin lantas kembali menjambak rambut Haniyati sehingga keduanya sudah tidak ada celah untuk menyerang. “Disitu mereka ramas saya punya kemaluan sehingga saya kesakitan.” Ujarnya

Sementara saat muncul pemberitaan bahwa kemarin ada penganiayaan hingga berdarah di kepala, ungkap Jusmin, tentu untuk membuktikannya pasti bisa terlihat ada percikan darah di baju.

“Ternyata kan tidak ada. Teman saya juga yang pertama diserang, sama tidak ada tanda darahnya. Jadi lukanya itu tidak tau dari mana,. Saya akan buktikan hal tersebut” sambungnya.

“Foto yang diambil ketika wajah, tangan dan anggota badan lainnya berdarah itu bukan di tempat kejadian. Sementara waktu kejadian memang tidak ada darah,” pungkasnya.

Atas kejadian itu, kedua bela pihak langsung membuat laporan di Polsek Laiwui, Kecamatan Obi. Sementara prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Dimana sejumlah pihak maupun saksi sudah dimintai keterangan.

“Sejumlah pihak termasuk saksi sudah dimintai keterangan,” kata Kapolsek Laiwui, IPTU Muhammad Adnan Nijar saat dikonfirmasi Selasa (19/9) via telepon.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan gelar perkara kemudian mengambil kesimpulan berdasarkan pemeriksaan saksi, pihak terkait dan hasil visum. “Intinya laporan sudah kami terima, kami sudah lakukan pendalaman berupa pemeriksaan saksi, tetapi masih dalam level penyelidikan. Sehingga upaya paksa belum bisa dilakukan,” ucapnya menutup.

Terpisah, Penasihat Hukum, Mirjan Marsaoly pada kesempatan yang sama menyampaikan Haniati La Bani sebenarnya juga masih dalam perkara pencurian dimana kasus itu telah di tetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahana

“Kami sesalkan sebagai kuasa hukum karena belum dilakukan penahanan, sehingga saudari Haniati kami menduga melakukan tindak pidana lagi dan korbannya adalah klien kami Saidara Jusmin Munui,” pungkasnya.

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *