Dekot Godok Usulan BPRS Bahari Berkesan soal Penyertaan Modal

Kantor bank BPRS Bahari Berkesan, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah 

PIKIRANPOST.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate (Dekot) tengah mendalami usulan PT. BPRS Bahari Berkesan terkait penyertaan modal untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Ternate.

Ketua Pansus II Penanaman Modal, Nurlaela Syarif menyampaikan meskipun PT. Bank Bahari Berkesan sudah tidak dilakukan penyertaan modal dalam tiga tahun terakhir, tetapi bisa memberi deviden atau keuntungan pada Pemkot Ternate.

“Bank Bahari Berkesan sudah mendapatkan deviden untuk Pemkot. Terakhir itukan Rp. 2,5 miliar sudah masuk ke keuangan daerah kita,” ucapnya di kompleks parlemen DPRD Ternate, Selasa (10/10)

“Upaya BUMD ini harus kita dorong paling tidak supaya bisa menghasilkan PAD. Dan BPRS menurut kami sangat strategis untuk kita dorong,” sambungnya.

Untuk itu, Nela menambahkan, pihaknya juga meminta pertimbangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nilai penyertaan modal yang dibutuhkan. Apakah hal itu bisa ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sehingga bisa disalurkan atau tidak.

Ranperda penanaman modal, jelas Nela, diupayakan bisa diselesaikan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan mendatang. Karena dari draft Perda itu hanya di pasal 6 dan beberapa point penjelasan pasal yang perlu diperbaiki.

DPRD, ungkap Nela, sudah mempunyai jadwal pembahasan. Apabila pengesahan APBD ditanggal 30 November 2023, maka sebelum itu perda tersebut sudah dilakukan tahap satu akhir sampai dengan pengesahan perda dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi.

“Sampai ini menjadi produk hukum daerah,” singkat politikus partai NasDem itu.

Sorotan utama dalam Ranperda penanaman modal, beber Nela, ialah terkait jangka waktu. Dimana untuk skema saat ini hanya diberi waktu 2 tahun dengan besaran Rp 6 miliar. Dibayar secara berangsur. Sementara yang dibutuhkan oleh Bank BPRS saat ini berkisar Rp 10 miliyar.

“Respon dari pemerintah dua skema yang di tawarkan itu sangat positif, selama 5 tahun atau tidak ada batas waktu. Terus nilanya apakah Rp.10 miliiar atau langsung pada modal dasar itu Rp. 30 sekian miliar. Nanti mengelontornya tergantung keuangan daerah,”pungkas dia.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *