Pengguna Sumur di Ternate Tidak Kena Retribusi Sampah, DLH Minta Kelurahan Mendata

Kabid Persampahan, Asmal Lahiaro

PIKIRANPOST.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berencana mengalihkan pembayaran retribusi sampah dari PDAM ke Kelurahan dengan menggunakan metode iuran partisipatif masyarakat. Hal ini karena pengelolaan sampah belum maksimal.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate melalui Kabid Persampahan, Asmal Lahiaro mengatakan salah satu masalah dalam pengangkutan sampah ialah karena pengguna sumur di kawasan pesisir tidak terkena pungutan retribusi sampah.

“Biar pengguna air sumur tidak bayar retribusi, tetapi pengangkutan sampah wajib kami (DLH) layani. Karena warga kota Ternate,” ucapnya Rabu (11/10) kemarin.

Untuk itu, jelas Asmal, DLH Kota Ternate saat ini meminta pihak Kecamatan menginstruksikan Kelurahan supaya segera mendata warga di kawasan pesisir pengguna air sumur.

“Kita sudah ulang kali koordinasi, kami kan tidak bisa mendata itu karena wewenang ada di kelurahan,” terangnya.

Sebelumnya, lanjut Asmal, Bappelitbangda telah mengadakan seminar dan sosialiasi penanganan sampah berdasar partisipatif masyarakat di kelurahan. Sehingga untuk menjawab tantangan ini Lurah dan para RT harus pro aktif.

Asmal mengungkapkan, hal ini mengakibatkan ada rasa kecemburuan dari warga di daerah ketinggian pengguna air PDAM. Dimana harusnya warga pengguna sumur juga dikenakan retribusi sampah.

“Karena di daerah ketinggian itu dibilang bayar retribusi sampah tetapi angkut sampahnya masih susah jangkau,” akunya.

Pengguna air sumur kawasan pesisir di kota Ternate, meliputi Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Ternate Barat.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *